• Sabtu, 05 Juli 2025

Pemkot Bandar Lampung Perbolehkan Wisata Vietnam Beroperasi, Asal…

Kamis, 20 Juli 2023 - 16.30 WIB
1k

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, saat diwawancarai, Kamis (20/7/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperbolehkan empat tempat wisata Vietnam yang berlokasi di Kecamatan Kemiling beroperasi kembali meski tak ada izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan syarat, empat wisata yaitu Jukung Vietnam, Kampoeng Vietnam, Tebing Vietnam dan Puncak Vietnam telah memiliki izin lingkungan dari warga setempat.

"Kalau masyarakatnya mendukung kita akan berikan izin untuk beroperasi pada wisata Vietnam itu, meski belum mengurus PBG," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Kamis (20/7/2023).

Akan tetapi jelasnya, untuk saat ini masih dilakukan penutupan sementara, sampai mereka menyelesaikan izin lingkungan.

"Kemarin kita datang ke lokasi untuk dilakukan penutupan sementara, sambil mereka mengurus terkait izin lingkungan sampai di tingkat camat," jelasnya.

Yusnadi menyampaikan, diperbolehkannya beroperasi meski hanya dengan izin lingkungan, karena tanah wisata tersebut masih dalam proses di pengadilan karena sengketa.

"Pada prinsipnya mereka siap urus PBG, tapi tanah nya belum inkrah dan kita tidak bisa proses untuk izin PBG," kata dia.

Yusnadi menjelaskan, sejatinya Pemkot Bandar Lampung akan mensupport wisata di Kota Tapis Berseri dengan dokumen perizinan yang lengkap.

“Masyarakat Kota Bandar Lampung memang butuh wisata itu, kita kan tidak ada destinasi wisata. Kita juga harus support karena dua tahun kemarin Covid-19 sehingga masyarakat butuh hiburan yang murah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Sebelumnya, Owner Jukung Vietnam Ani mengatakan, untuk izin PBG memang semua belum ada. Karena jelasnya, untuk Jukung Vietnam sendiri tanah itu tanah PT, sehingga masih dalam proses pengadilan.

"Sehingga kita juga menunggu proses di pengadilan, setelah itu baru kita urus PBG nya. Karena pada prinsipnya kita siap menaati semua yang direkomendasikan oleh pemkot setempat," ucap dia. (*)

Video KUPAS TV : Pesta Sabu, Pelaku Curat dan Oknum Pimred Ditangkap