Pemprov Lampung Tutup Seluruh Aktivitas PT. PSM Way Kanan

Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati saat dimintai keterangan usai menemui aksi massa di halaman kantor Gubernur Lampung, Kamis (20/7/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Emilia Kusumawati memastikan, telah menutup segala aktivitas di perusahaan PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) yang ada di Desa Karang Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Emilia mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung selama ini tidak mempermasalahkan seluruh investor yang akan masuk ke Lampung termasuk PT. PSM. Namun seluruh investor juga harus mematuhi peraturan yang ada karena proses investasi harus mengikuti seluruh regulasi yang telah ditetapkan.
"Terkait dengan kegiatan ini yang menjadi permasalahan adalah kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Way Kanan, sedangkan untuk Provinsi juga terpisah, mereka bisa (Mendirikan) tetapi jangan di wilayah itu ada memang wilayah khusus industri," kata Emilia, usai menemui aksi massa, Kamis (20/7/2023).
Pada awalnya Pemerintah Provinsi Lampung sudah menyetujui dan memberikan arahan bahwa mereka jika ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan dibantu, namun setelah dilihat bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai RTRW maka Pemprov menolak.
"Saat ini kita sudah memulangkan berkas terkait izin Amdalnya, karena DLH kan mengeluarkan izin Amdalnya, kemudian setelah selesai baru ke perizinan, tetapi karena dia belum memenuhi unsur persyaratan, sehingga sementara apa yang telah diusulkan kita pulangkan dulu pada Juni 2023," tambahnya
Baca juga : Puluhan Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Lampung Minta PT. PSM Way Kanan Ditutup Permanen
"Mereka seharusnya hanya boleh melakukan clrearing, tapi yang dilakukan lebih dari itu, tapi kebetulan karena kita mendapatkan surat dari Walhi juga, jadi pengaduan itu harus kita perhatikan. Setelah kita cek ke lapangan mereka telah menyalahi aturan dan kita ada tim Gakkum dari semua unsur dan kita putuskan bahwa PT. PSM kita tutup dahulu pakai plang dan tidak boleh ada aktivitas," tegasnya
Di tempat yang sama terkait tuntutan aksi massa, Ketua Komisi l DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal mengaku bahwa DPRD akan menjamin kepastian hukum terkait persoalan yang terjadi antara PT. PSM dengan masyarakat yang ada di Desa Karang Umpu, Kabupaten Way Kanan.
"Menjamin ketertiban di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang terjadi belakangan sebetulnya sudah agak langka, dan kita masyarakat yang akan tertib, masyarakat nya yang akan mendapatkan jaminan hukum menginginkan itu semua," kata Yosi, saat menemui aksi massa di halaman kantor Gubernur Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Warga Way Kanan Demo di Kantor Pemprov Tuntut Pendirian PT PSM
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025