PT KAI Klaim Kecelakaan KA Dipicu Kecerobohan Pengemudi Kendaraan Saat Melintas

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengklaim selama ini kecelakaan kereta api (KA) yang terjadi dipicu akibat kecerobohan pengemudi kendaraan saat melewati perlintasan tanpa palang pintu. Padahal, di wilayah Lampung ada sebanyak 186 perlintasan tanpa palang pintu.
Berdasarkan data dihimpun Kupas Tuntas, sejak awal tahun hingga 1 Juni 2023 telah terjadi sebanyak 20 kecelakaan kereta api. Rinciannya, ada 11 kejadian adalah orang menemper kereta api, dan 9 kejadian kendaraan bermotor menemper kereta api.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 terjadi sebanyak 50 kecelakaan kereta api. Rinciannya, 23 kejadian orang menemper kereta api, dan 27 kejadian kendaraan bermotor menemper kereta api.
Terakhir, kecelakaan dialami Kereta Api Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja menabrak truk muatan tebu di perlintasan liar tanpa palang pintu di Km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Lampung Utara, pada Selasa (18/7/2023) pukul 15.10 WIB.
Dalam kecelakaan itu, kendaraan R10 (truk) bernomor polisi BE-9124-AQ terseret hingga 100 meter dari lokasi tabrakan. Sementara sebanyak 1.299 penumpang kereta api dari tiga perjalanan KA terganggu dan dialihkan menggunakan kendaraan bus.
"Iya telah terjadi kecelakaan, dimana truk muatan tebu menabrak KA Kuala Stabas. Kecelakaan itu karena kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga kecelakaan pun tak dapat dihindarkan," kata Pelakhar Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, Selasa (18/7/2023) malam.
Reza mengungkapkan, sebelum terjadi kecelakaan, masinis KA telah membunyikan klakson namun pengemudi truk muatan tebu sekitar 25 ton yang melaju dari arah Timur hendak ke Barat itu tetap nekat melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga alias liar tersebut.
"Saat itu kendaraan truk berhenti ditengah jalur KA KM 81+0/1 Petak Jalan Blambangan Pagar-Kalibalangan, sehingga truk tersebut menemper atau menabrak bagian depan Lokomotif CC 201 8342 dan terseret hingga sekitar 100 meter arah ke Kotabumi," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, lokomotif CC 2018342 milik PT KAI mengalami kerusakan, dan perjalanan KA Kuala Stabas serta Ekspres Rajabasa menjadi terganggu.
"Alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Petugas di lapangan sedang melakukan upaya menormalisasi jalur agar perjalanan KA tidak terganggu," jelasnya.
Ia menerangkan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan overstappen terhadap para penumpang yang terganggu perjalanannya agar tetap sampai ke tujuan.
"Dimana setidaknya hari ini ada 1.299 penumpang dari tiga perjalanan KA terganggu dan dialihkan menggunakan kendaraan bus. Diantaranya, pertama terhadap penumpang KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang - Baturaja (S8) sebanyak 365 penumpang di akomodir menggunakan bus dari Blambangan Pagar ke Kotabumi,” jelasnya.
Selanjutnya, penumpang KA Kuala Stabas (S7) relasi Baturaja-Tanjungkarang sebanyak 383 penumpang diakomodir menggunakan bus kedatangan dari Blambangan Pagar di Kotabumi.
Kemudian, penumpang KA Ekspres Rajabasa (S11) relasi Kertapati- Tanjungkarang sebanyak 551 penumpang diakomodir menggunakan bus sampai ke Tanjungkarang.
Reza mengatakan, PT KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan atas tindakannya. “Ya kita akan menuntutnya, karena pengemudi tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Pada Selasa (18/7/2023) sore, seluruh perjalanan kereta api relasi Tanjungkarang-Baturaja sudah normal kembali. Reza menyampaikan, setelah berbagai upaya dilakukan, kini jalur KA sudah berhasil dilakukan normalisasi.
"Truk dan lokomotif yang menghalangi jalur kereta api sudah dievakuasi, sehingga seluruh jadwal perjalanan KA kembali normal,” ujarnya.
Sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, PT KAI juga memberikan pemulihan layanan berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanannya terdampak.
"Kami atas nama manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat dari kejadian tersebut," ujar Reza.
Reza menjelaskan, saat ini perlintasan sebidang di wilayah PT Divre IV Tanjungkarang ada ratusan perlintasan yang tidak berpalang pintu. "Yaitu dari 226 perlintasan, 186 diantaranya yang tidak ada palang pintu," ungkapnya.
Ia mengaku, palang pintu perlintasan itu bukan alat pengamanan utama, tetapi hanya sebagai alat pengamanan untuk mengamankan perjalanan kereta api. "Oleh karenanya kita berharap seluruh pengguna jalan untuk mematuhi dan mengutamakan perjalanan kereta," katanya.
Sekadar diketahui, sesuai Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau meminda barang di atas real atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Bagi yang melanggar akan diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan secara nasional dalam lima tahun terakhir, sekitar 80 persen lebih kejadian kecelakaan kendaraan dengan kereta api di perlintasan sebidang atau terjadi di lokasi tanpa penjagaan petugas.
Tercatat ada 1.782 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang mulai 2018 sampai 2023. Sebanyak 1.543 kali atau setara 87 persen ada di perlintasan tanpa penjagaan
"Jumlah perlintasan sebidang ada 3.849 titik. Yang dijaga 1.447, sementara yang tidak ada sebanyak 2.259 titik,” kata Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, Sandry Pasambuna, Kamis (15/6/2023).
Kejadian itu, menurut Sandry harus tetap direduksi. Salah satunya dengan penertiban palang pintu di perlintasan. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah. Sedangkan PT KAI hanya operator.
"Tentunya masalah keselamatan perlintasan sebidang sangat krusial. Yang paling banyak terjadi kecelakaan itu. Coba kami koordinasi, kolaborasi dengan stakeholder untuk memecahkan bagaimana ada insiden di perlintasan sebidang bisa ditekan,” bebernya.
Pengamat Transportasi Unila, Sasana Putra menjelaskan, upaya menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang harus secara total.
Berdasarkan regulasi, kereta api yang melintas harus menjadi prioritas. Namun, perlintasan liar bermunculan karena perilaku masyarakat yang ingin cepat. "Selama ini sosialisasi tentang tertib lalu lintas sangat kurang,” katanya, baru-baru ini.
Menurutnya, pemerintah harus berani ambil resiko untuk tidak populer dengan menggulirkan kebijakan tegas untuk menertibkan perlintasan liar. "Lakukan lokalisasi titik perlintasan sebidang, dimana yang sesuai harus dicarikan solusi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, perlintasan sebidang sebisa mungkin dipermanenkan sehingga masyarakat benar-benar tidak melewati perlintasan liar yang membahayakan nyawa.
"Ya kalau bisa dipermanenkan, kalau menggunakan besi itu kan sepeda motor mungkin bisa lewat. Perlintasan liar tidak ada rambunya baik lampu, suara dan penanda lainnya. Maka orang yang menyeberang tidak tahu ada. Kereta api karena kecepatan cukup tinggi, susah ngeremnya," paparnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 20 Juli 2023 dengan judul "PT KAI: Kecelakaan KA Dipicu Kecerobohan Pengemudi"
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025