• Jumat, 04 Juli 2025

Terungkap Alasan Kejati Lampung Sempat Minta Takedown Berita Temuan Dugaan Markup Anggaran DPRD Tanggamus

Sabtu, 22 Juli 2023 - 14.23 WIB
168

Konferensi pers yang diadakan Kejati Lampung, Sabtu (22/07/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa waktu yang lalu Kejati Lampung meminta awak media agar menarik (takedown) berita terkait temuan indikasi markup biaya hotel DPRD Tanggamus. Kini diketahui alasannya adalah Karena Surat Perintah Penyidikan (SPDIK) belum di tandatangani. Hal itu diungkapkan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto.

"Kajati bertanggungjawab terhadap pemeberitaan yang ada di pelayanan. Jadi waktu itu saya cek lagi, ternyata SPDIK nya belum di tandatangani, sehingga kalau nanti menimbulkan keresahan atau segala macam dasar hukumnya ada, itu saja tidak ada yang lain," jelas Nanang dalam konferensi pers di lingkungan Kejati Lampung Sabtu (22/07/23).

BACA JUGA: Pimpinan-Anggota DPRD Tanggamus Diduga Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Potensi Kerugian Negara 7,7 Miliar

Sebelumnya Permintaan tersebut dilakukan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra melalui pesan WhatsApp Group Media Kejati Lampung. Dirinya pun beralasan berita itu tidak diterbitkan agar menjaga kondusifitas.

"Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan Konfrensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," kutipan isi pesan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dalam WA Group Kejati Lampung. Kamis

Dalam dugaan kasus Mark Up SPJ penginapan anggaran perjalan dinas yang di lakukan oleh DPRD Tanggamus kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 7,7 miliar dari realisasi sebesar Rp 12 miliar. (*)

Video KUPAS TV : Dinilai Kumuh oleh Menteri Perdagangan, Pasar Bakauheni akan Digusur?