307 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan, Lamteng Sumbang Kasus Terbanyak

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 307
perempuan dan anak di Provinsi Lampung menjadi korban kekerasan selama periode
Januari-Juni 2023. Korban kekerasan didominasi anak-anak berusia di bawah umur
mencapai 79,2 persen.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (DPPPA) Provinsi Lampung mencatat, sejak periode Januari hingga Juni 2023
terdapat 285 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung dengan
jumlah korban sebanyak 307 orang.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita
Damhuri mengatakan, dari jumlah tersebut, kekerasan terhadap anak di bawah umur
masih menjadi kasus yang mendominasi.
“Persentase korban kekerasan yang terjadi
sebesar 20,8 persen atau 64 kasus terjadi pada orang dewasa, dan 79,2 persen
atau 243 kasus terjadi pada anak-anak di bawah umur,” kata Fitrianita, Jumat
(21/7).
Fitrianita mengungkapkan, Kabupaten Lampung
Tengah menjadi daerah penyumbang kasus terbanyak yakni 72, dan paling rendah
Kabupaten Lampung Barat 3 kasus.
"Dari 285 kasus itu, total korban
sebanyak 307 orang. Rinciannya 64 kasus terjadi pada orang dewasa, dan 243
kasus lainnya terjadi pada anak-anak," katanya.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang
melatarbelakangi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi
Lampung diantaranya faktor ekonomi dan pernikahan usia anak. Mayoritas pelaku
dan korban kekerasan masih ada ikatan keluarga.
Fitrianita menerangkan, berbagai upaya telah
dilakukan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk
melakukan edukasi ke masyarakat dan keluarga, dengan melibatkan berbagai tokoh
baik tokoh masyarakat, tokoh agama serta pihak terkait lainnya.
"Jadi kami ada tiga upaya yang terus
dilakukan untuk menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yakni
pencegahan, penanganan atau pendampingan terhadap korban dan terakhir
reintegrasi. Kami terus memaksimalkan upaya tersebut untuk menekan kasusnya,”
jelas Fitrianita.
Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan
Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher mendorong agar aparat penegak hukum
(APH) menerapkan hukuman yang setimpal kepada seluruh pelaku kekerasan terhadap
perempuan dan anak.
"Kami sangat berharap sekali agar aparat
penegak hukum di Lampung segera menerapkan hukuman kebiri kepada semua pelaku
kekerasan seksual terhadap anak, tidak hanya kepada pelaku ayah kandung saja
tapi semua pelaku,” kata Toni.
Menurutnya, untuk menerapkan hukuman yang
setimpal perlu didukung oleh semua elemen masyarakat terutama pemerintah
daerah, mengingat Lampung pernah ada penetapan hukuman kebiri tapi dibatalkan
di ranah pengadilan yang lebih tinggi.
Mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA)
Provinsi Lampung Bidang Pemenuhan Hak Anak ini juga berharap agar pemerintah
pusat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua jajaran pemerintah
daerah di Lampung terkait dengan berbagai program dan anggaran untuk
perlindungan perempuan dan anak.
"Sekali lagi, saya minta Pemerintah Pusat
mulai dari Menko PMK, Menko Polhukam, Bappenas, Mendagri, Menteri PPPA, ayo
turun cek kemampuan pemerintah daerah di Lampung dalam perlindungan anak dan
perempuan di Lampung," paparnya.
Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung
menyebut, maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Lampung
mengindikasikan minimnya ruang aman bagi perempuan dan anak dari kejahatan
tersebut.
"Kekerasan seksual yang terjadi terhadap
anak atau incest dengan pelaku adalah ayah kandungnya sangat mendominasi. Ini
menunjukan tidak ada tempat aman dan nyaman bagi perempuan dan anak termasuk di
rumah," kata Direktur Eksekutif Damar Lampung, Eka Tiara Chandra Nanda.
Eka menjelaskan, faktor utama masih banyak
terjadi kasus kekerasan perempuan dan anak hingga sekarang ini adalah budaya
patriarki dan relasi kuasa.
"Konsep budaya patriarki dan relasi kuasa
bahwa perempuan dan anak adalah milik suami atau orang tua menjadi faktor utama
terjadinya tindak kekerasan tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, yang harus menjadi perhatian
adalah dampak dari pasca peristiwa kekerasan yaitu dampak fisik berupa
penularan penyakit menular seksual (PMS) termasuk kehamilan yang tidak
diinginkan.
"Korban berpotensi mengalami luka dalam,
pendarahan, kerusakan organ internal. Sehingga korban penting untuk diberikan
layanan rehabilitasi kesehatan khususnya kesehatan reproduksi, dengan
serangkaian pemeriksaan rutin lainnya," tegas Eka.
Selain itu lanjut dia, dampak psikologis bagi
anak korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang
mendalam. "Tidak jarang korban kekerasan dan pelecehan seksual sering
dikucilkan dalam kehidupan sosial," jelasnya.
Ia menerangkan, menyikapi hal itu maka yang
harus dilakukan adalah dengan memberikan layanan kesehatan berupa pemulihan
psikologis, dan layanan rehabilitasi serta reintegrasi sosial kepada korban.
Sehingga korban mendapat motivasi dan dukungan moral untuk bangkit kembali
melanjutkan kehidupannya.
“Upaya yang tak kalah penting adalah
memberikan pendidikan atau pengetahuan kepada anak tentang adil gender dan anti
kekerasan, serta pendidikan seksual baik di sekolah maupun pada
kelompok-kelompok sosial lainnya.
"Damar sangat mendukung upaya penegakan
hukum bagi korban dengan mengimplementasikan Undang-undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual atas kasus yang terjadi," tandasnya.
Gubernur Terima Penghargaan
Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal
Djunaidi meraih penghargaan Pelopor Provinsi Layak Anak (Provila) dari
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada malam
penganugerahan apresiasi kabupaten/kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 di Hotel
Padma Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (22/7).
Penghargaan Provila diberikan kepada Arinal
Djunaidi karena dinilai berprestasi melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pendampingan kepada kabupaten/kota terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan
khusus anak melalui penyelenggaran KLA baik kebijakan, program maupun kegiatan
yang sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Dengan diraihnya penghargaan ini, berarti
telah dua kali Lampung meraih penghargaan sejak tahun 2022 dan kembali diraih
di tahun 2023.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri
PPPA Bintang Puspayoga kepada 14 provinsi yang memperoleh Predikat Provinsi
Layak Anak, termasuk salah satunya adalah Provinsi Lampung.
Provila merupakan sebuah wujud sinergitas dan
kerja keras baik di Kabupaten/Kota maupun lintas Kabupaten/Kota dalam setiap
Provinsi dalam mewujudkan upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Provila bisa tercapai jika semua kabupaten dan
kota menjadi kabupaten/kota Layak Anak (KLA), semua kecamatan dan
desa/kelurahan menjadi kecamatan dan desa/kelurahan Layak Anak (Kelana dan
Dekela). (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Senin 24 Juli 2023 dengan judul “307 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi
Korban Kekerasan”
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025