• Jumat, 04 Juli 2025

307 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan, Lamteng Sumbang Kasus Terbanyak

Senin, 24 Juli 2023 - 08.08 WIB
556

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 307 perempuan dan anak di Provinsi Lampung menjadi korban kekerasan selama periode Januari-Juni 2023. Korban kekerasan didominasi anak-anak berusia di bawah umur mencapai 79,2 persen.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Lampung mencatat, sejak periode Januari hingga Juni 2023 terdapat 285 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung dengan jumlah korban sebanyak 307 orang.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri mengatakan, dari jumlah tersebut, kekerasan terhadap anak di bawah umur masih menjadi kasus yang mendominasi.

“Persentase korban kekerasan yang terjadi sebesar 20,8 persen atau 64 kasus terjadi pada orang dewasa, dan 79,2 persen atau 243 kasus terjadi pada anak-anak di bawah umur,” kata Fitrianita, Jumat (21/7).

Fitrianita mengungkapkan, Kabupaten Lampung Tengah menjadi daerah penyumbang kasus terbanyak yakni 72, dan paling rendah Kabupaten Lampung Barat 3 kasus.

"Dari 285 kasus itu, total korban sebanyak 307 orang. Rinciannya 64 kasus terjadi pada orang dewasa, dan 243 kasus lainnya terjadi pada anak-anak," katanya.

Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung diantaranya faktor ekonomi dan pernikahan usia anak. Mayoritas pelaku dan korban kekerasan masih ada ikatan keluarga.

Fitrianita menerangkan, berbagai upaya telah dilakukan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk melakukan edukasi ke masyarakat dan keluarga, dengan melibatkan berbagai tokoh baik tokoh masyarakat, tokoh agama serta pihak terkait lainnya.

"Jadi kami ada tiga upaya yang terus dilakukan untuk menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yakni pencegahan, penanganan atau pendampingan terhadap korban dan terakhir reintegrasi. Kami terus memaksimalkan upaya tersebut untuk menekan kasusnya,” jelas Fitrianita.

Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung, Toni Fisher mendorong agar aparat penegak hukum (APH) menerapkan hukuman yang setimpal kepada seluruh pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami sangat berharap sekali agar aparat penegak hukum di Lampung segera menerapkan hukuman kebiri kepada semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tidak hanya kepada pelaku ayah kandung saja tapi semua pelaku,” kata Toni.

Menurutnya, untuk menerapkan hukuman yang setimpal perlu didukung oleh semua elemen masyarakat terutama pemerintah daerah, mengingat Lampung pernah ada penetapan hukuman kebiri tapi dibatalkan di ranah pengadilan yang lebih tinggi.

Mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Lampung Bidang Pemenuhan Hak Anak ini juga berharap agar pemerintah pusat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua jajaran pemerintah daerah di Lampung terkait dengan berbagai program dan anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak.

"Sekali lagi, saya minta Pemerintah Pusat mulai dari Menko PMK, Menko Polhukam, Bappenas, Mendagri, Menteri PPPA, ayo turun cek kemampuan pemerintah daerah di Lampung dalam perlindungan anak dan perempuan di Lampung," paparnya.

Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung menyebut, maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Lampung mengindikasikan minimnya ruang aman bagi perempuan dan anak dari kejahatan tersebut.

"Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak atau incest dengan pelaku adalah ayah kandungnya sangat mendominasi. Ini menunjukan tidak ada tempat aman dan nyaman bagi perempuan dan anak termasuk di rumah," kata Direktur Eksekutif Damar Lampung, Eka Tiara Chandra Nanda.

Eka menjelaskan, faktor utama masih banyak terjadi kasus kekerasan perempuan dan anak hingga sekarang ini adalah budaya patriarki dan relasi kuasa.

"Konsep budaya patriarki dan relasi kuasa bahwa perempuan dan anak adalah milik suami atau orang tua menjadi faktor utama terjadinya tindak kekerasan tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, yang harus menjadi perhatian adalah dampak dari pasca peristiwa kekerasan yaitu dampak fisik berupa penularan penyakit menular seksual (PMS) termasuk kehamilan yang tidak diinginkan.

"Korban berpotensi mengalami luka dalam, pendarahan, kerusakan organ internal. Sehingga korban penting untuk diberikan layanan rehabilitasi kesehatan khususnya kesehatan reproduksi, dengan serangkaian pemeriksaan rutin lainnya," tegas Eka.

Selain itu lanjut dia, dampak psikologis bagi anak korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam. "Tidak jarang korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial," jelasnya.

Ia menerangkan, menyikapi hal itu maka yang harus dilakukan adalah dengan memberikan layanan kesehatan berupa pemulihan psikologis, dan layanan rehabilitasi serta reintegrasi sosial kepada korban. Sehingga korban mendapat motivasi dan dukungan moral untuk bangkit kembali melanjutkan kehidupannya.

“Upaya yang tak kalah penting adalah memberikan pendidikan atau pengetahuan kepada anak tentang adil gender dan anti kekerasan, serta pendidikan seksual baik di sekolah maupun pada kelompok-kelompok sosial lainnya.

"Damar sangat mendukung upaya penegakan hukum bagi korban dengan mengimplementasikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas kasus yang terjadi," tandasnya.

Gubernur Terima Penghargaan

Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meraih penghargaan Pelopor Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada malam penganugerahan apresiasi kabupaten/kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 di Hotel Padma Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (22/7).

Penghargaan Provila diberikan kepada Arinal Djunaidi karena dinilai berprestasi melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada kabupaten/kota terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui penyelenggaran KLA baik kebijakan, program maupun kegiatan yang sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Dengan diraihnya penghargaan ini, berarti telah dua kali Lampung meraih penghargaan sejak tahun 2022 dan kembali diraih di tahun 2023.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga kepada 14 provinsi yang memperoleh Predikat Provinsi Layak Anak, termasuk salah satunya adalah Provinsi Lampung.

Provila merupakan sebuah wujud sinergitas dan kerja keras baik di Kabupaten/Kota maupun lintas Kabupaten/Kota dalam setiap Provinsi dalam mewujudkan upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Provila bisa tercapai jika semua kabupaten dan kota menjadi kabupaten/kota Layak Anak (KLA), semua kecamatan dan desa/kelurahan menjadi kecamatan dan desa/kelurahan Layak Anak (Kelana dan Dekela). (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 24 Juli 2023 dengan judul “307 Perempuan dan Anak di Lampung Jadi Korban Kekerasan