Penyaluran LPG 3 Kg di Lampung Hingga Juli Mencapai 58,8 Persen, Lampung Barat Lapor Kuota Menipis

Pangkalan gas yang berada di Jalan Pulau Tegal, Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mencatat
jika penyaluran liquified petroleum gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram hingga
Juli 2023 telah mencapai angka 58,8 persen.
Sementara itu kuota LPG
tabung 3 kilogram untuk Provinsi Lampung sendiri pada tahun 2023 ini sebesar
196.831 metrik ton (MT) dan kuota cadangan sebesar 13.146 MT. Sehingga total
kuota yang diterima oleh Provinsi Lampung sebanyak 209.977 MT.
Saat dimintai keterangan
Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi
Lampung, Sopian Atiek mengatakan,
jika keberadaan gas LPG tabung 3 kilogram di Lampung saat ini masih
masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Kuota nya masih
tercukupi saat ini. Selain itu kuota cadangan juga belum terpakai semua. Tapi
nanti tetap akan kita evaluasi apakah nantinya akan ada usulan penambahan
kuota," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (1/8/2023).
Sementara itu Ketua Tim
SDA, Produksi dan Pemasaran pada Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Zurizal
mengatakan, jika pihaknya akan segera menggelar pertemuan bersama dengan
instansi terkait guna memastikan keberadaan LPG tabung 3 kilogram di Lampung
tidak mengalami kelangkaan.
"Minggu depan sudah
kita agendakan untuk menggelar pertemuan dengan Pertamina, Hiswana Migas serta
kabupaten dan kota. Nanti akan kita lihat berapa kuota yang tersisa dan apakah
akan ada usulan penambahan," kata dia.
Ia mengatakan jika sampai
dengan saat ini baru ada satu daerah yaitu Kabupaten Lampung Barat yang
melaporkan jika stok LPG tabung 3 kilogram yang ada di daerah setempat sudah
mulai menipis.
"Sampai sekarang baru
Lampung Barat yang sudah mengeluh kuota sudah mau habis. Ini nanti kita
bahas kalau kurang nanti kita ajukan
lagi jangan sampai hingga Desember nanti stok nya sudah tidak ada lagi," imbuhnya.
Ia juga menyatakan jika
pihaknya bersama dengan dinas terkait selalu rutin melakukan pengawasan
dilapangan guna memastikan tidak ada agen dan pangkalan yang melakukan
penimbunan dan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Pengawasan selalu kita lakukan dengan mengajak dari Biro Hukum, Pol PP hingga Hiswana Migas. Kita ke agen dan pangkalan dan mereka harus dijual sesuai dengan HET yaitu Rp18 ribu," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Puluhan DPO masih berkeliaran, Kejati Lampung Baru Bisa Menangkap 2 Orang
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025