Polisi Tangkap Pencuri Buah Sawit Siap Panen dari Lahan 3 Hektar di Lamteng
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Mapolsek Seputih Mataram. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap pencuri buah sawit inisial AN (45) warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, pada Rabu (2/8/23) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku yang merupakan residivis kasus Curat tersebut, diamankan petugas lantaran mencuri 1, 5 ton buah sawit milik korban Daliman yang masih bertetangga.
Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Selasa 01 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, korban diberitahu oleh saksi bahwa buah sawit di perkebunan yang berada di Kampung Terbanggi Mulya miliknya telah dicuri seseorang seluas tiga hektar, sedangkan yang setengah Hektar lagi masih utuh.
"Korban yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke perkebunan sawit miliknya, dan saat di cek ternyata benar, buah sawit siap paneh seluas 3 hektar miliknya telah hilang dicuri pelaku,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Selanjutnya korban bersama saksi mencoba melakukan pengintaian pada keesokan harinya. Tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari, korban melihat ada seorang pria masuk ke perkebunan sawit miliknya dengan mengendarai mobil Pickup Suzuki New Carry warna putih dengan Nopol BH 8316 GM.
"Kemudian, hasil curian buah sawit tersebut diangkut oleh pelaku ke dalam bak mobil Pickup Suzuki New Carry yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Melihat kejadian tersebut, korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram, lalu anggota Bhabinkamtibmas dan Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil kami amankan, tanpa melakukan perlawanan,” tegasnya.
Kapolsek mengatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Merk New Suzuki Carry warna putih Nopol BH 8316 GM, 3 buah besi Dodos sawit, 2 pasang sepatu booth, 1 buah cangkul dan buah sawit hasil curian sekira 1,5 ton atau senilai Rp. 4 juta.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Buron Selama 8 Tahun, Pelaku Pembunuhan Istri Ditangkap
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









