Sidang Perdana Penganiayaan ART di Bandar Lampung Oleh Majikannya Ditunda

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sidang perdana penganiayaan
ART di Bandar Lampung yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu harus ditunda,
dikarenakan karena Jaksa tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Hal itu dapat dilihat dalam informasi yang tertera di web https://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/ dimana hari ini dijadwalkan agenda sidang pertama kasus penganiayaan ART tersebut namun ditunda.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasipidum Kejari Bandar Lampung, Firdaus Affandi mengatakan bahwa sidang kasus kekerasan ART akan dilakukan pada hari ini. "Sudah ada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk oleh Kejari Bandar Lampung, yaitu Rifani tersebut sebagai jaksa," kata Firdaus saat memberikan keterangan, Kamis (03/08/23).
Kemudian Firdaus mengungkapkan untuk ketua Tim JPU tetap Kasipidum yang memimpin.
Sementara saat dikonfirmasi Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono membenarkan hal tersebut.
"Dalam jadwal sidang di SIPP terdakwa Suhaida ditunda ke Kamis 10 Agustus 2023," kata Hendro.
BACA JUGA: Heboh
ASN di Bandar Lampung Aniaya-Telanjangi Pembantunya
Adapun alasan yang membuat tertundanya persidangan pertama
atas kasus ART tertera di Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
PN Tanjung Karang, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Sebelumnya, terjadi penganiayaan terhadap dua asisten rumah tangga (ART) yaitu DL (24) perempuan Warga Ambarawa Pringsewu dan DR (15) Warga Pesawaran. Yang dilakukan oleh sang majikan adalah SA (35), seorang ASN bersama ibunya SD (64) Alias Oma.
Kasus ini muncul ke publik setelah 2 orang ART
malang itu nekat kabur dari rumah sang majikan, dengan cara memanjat pagar
rumah. Mereka kabur lantaran mendapat penganiayaan dan tindakan tak senonoh
dari majikannya. Dengan tekad mendapatkan keadilan, mereka pun melaporkan kasus
ini ke Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol
Dennis Arya Putra mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan bahwa kedua
korban tersebut kerap dianiaya oleh majikannya selama bekerja sebagai pembantu
rumah tangga.
"Kita langsung lakukan pemeriksaan dan
kedua majikannya SA dan SD yang merupakan ibu dan anak kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya
Sabtu (27/5/2023).
"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di Gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung," ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : Kereta Api Hantam Mobil di Natar, 3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Berita Lainnya
-
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025