Polisi Tangkap Bandar Sabu Kelas Teri di Tanggamus Usai Dilaporkan Warga yang Resah

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap IP (21), seorang bandar sabu kelas teri. Atas kelakuannya tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.
Meski bandar sabu kelas teri, perusak generasi muda yang biasa mengedarkan sabu di sekitaran kampungnya hingga wilayah Kecamatan Wonosobo ini membuat masyarakat gerah dan resah.
Ujungnya, masyarakat melaporkan sepak terjang IP ke polisi. IP yang tercatat warga Pekon (Desa) Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ini diringkus petugas di rumahnya pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari dompet yang disimpan di saku celana IP, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.29 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 korek api gas, dompet dan handphone.
"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagaimana diatur pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, saat memberikan keterangan, Minggu (13/8/2023).
Deddy mengatakan, perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan pihaknya, termasuk menyikat bandar sabu kelas teri yang mengedarkan sabu ke pelosok kampung, hingga merusak generasi muda di kampung-kampung.
Deddy menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga berhasil menangkap tersangka.
"Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : 20 Bandar dan 15 Pengguna Narkoba di Bandar Lampung Diringkus
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Renggut Nyawa, Warga Waytuba Tanggamus Meninggal Saat Ditandu Menuju Puskesmas
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Mantang di Tanggamus Meroket, Varietas Oren Madu Jadi Primadona
Rabu, 10 September 2025 -
Paripurna Gagal, Anggota DPRD Tanggamus Tetap Asyik Dinas Luar ke Jakarta
Selasa, 09 September 2025 -
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari
Senin, 08 September 2025