• Jumat, 19 September 2025

3 ASN Bandar Lampung Tersandung Kasus Hukum Sepanjang 2023, Sahriwansah Tidak Termasuk

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19.50 WIB
302

epala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliwaty. Foto: Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung mencatat sepanjang 2023, sebanyak 3 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat tersandung kasus hukum.

Dari tiga ASN tersebut, mantan Kepala DLH Sahriwansah, Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan, dan Hayati mantan Bendahara DLH Bandar Lampung yang saat ini jadi tersangka kasus korupsi retribusi sampah tidak termasuk.

"Ada 3 ASN di 2023 ini yang berurusan dengan hukum. Tapi Sahriwansyah dan kawan-kawan tidak termasuk," ujar Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliwaty, Selasa (17/10/2023).

Hal itu jelasnya, karena Sahriwansah Cs kasusnya itu belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sehingga belum tercatat di BKD.

"Mereka (Sahriwansah Cs) itu kan sekarang masih banding, jadi dari pengadilan suratnya belum dikeluarkan," ucap dia.

"Tapi status ASN nya kita berhentikan sementara, sambil menunggu inkrahnya," sambung dia.

Adapun ketiga ASN yang telah diputuskan statusnya diantaranya yaitu pertama adalah Pipi Oktavira Guru SMP N 3.

"Pipi ini permasalahannya adalah penipuan masuk pegawai. Dimana dari pengadilan sudah ada inkrah nya," kata dia.

Selanjutnya, Septi Aria yang berasal dari instansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) nya.

"Terakhir adalah Maman Hilman. Dimana dia tersandung kasus Narkoba yang berasal dari instansi BPPRD yang telah dihukum 2 tahun kurungan penjara," kata Herliwaty.

Sebelumnya, terkait dengan kasus Sahriwansah Cs jaksa penuntut umum mengajukan banding atas kasus korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun 2019-2021.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandar Lampung Hasan Basri menjelaskan, pihaknya mengajukan banding lantaran putusan tersebut berbeda dengan penerapan pasal dari tuntutan jaksa. (*)