BKN Ingatkan Pelamar PPPK-ASN Jangan Percaya Jalur Orang Dalam

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan
Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pelamar, ketika mendapatkan hasil yang
tidak sesuai, maka jangan pernah mencoba cara instan atau seringkali disebut
sebagai 'jalur orang dalam'.
"Musim seleksi memang lebih rentan
kedatangan oknum gaib yang tiba-tiba hadir bak lampu aladin untuk mewujudkan
mimpi orang jadi ASN lewat jalur sim salabim," kata BKN melalui akun
Instagramnya, Selasa (17/10/2023).
BKN mengatakan bahwa seleksi CASN dilaksanakan
dengan transparan, sehingga menutup ruang untuk aksi curang alias ilegal. BKN
mengharapkan pelamar maupun keluarganya lebih waspada menerima rayuan janji
manis calo.
"Tetapi sobat BKN juga jangan mendukung
tindakan seperti ini karena keinginan instan jadi ASN, lalu kemudian mengklaim
diri sebagai korban padahal sudah tahu alur yang dijanjikan tidak benar. Ingat,
setiap proses seleksi diumumkan secara terbuka dan dapat dipantau
bersama!." tulis BKN.
Apabila ada surat yang mengatasnamakan BKN,
pelamar bisa mengecek keaslian surat dengan scan QR yang ada pada surat BKN.
Jika asli maka sobat BKN akan diarahkan kepada file asli pada situs di.bkn.go.id.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN,
Suharmen mengingatkan pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran
sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN.
"Selanjutnya pelamar tinggal menunggu
hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah
berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," kata Suharmen, dikutip Selasa
(17/10/2023).
Berdasarkan jadwal resmi BKN, setelah
pengumuman hasil administrasi CPNS dan PPPK, tahap selanjutnya adalah masa
sanggah dan masa jawab yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2023.
Peserta dapat mengajukan sanggah selama 19-21
Oktober 2023. Pengajuan sanggahan tidak untuk memperbaiki kesalahan yang
dilakukan peserta saat mendaftar. Setelah itu, cek pengumuman hasil seleksi
administrasi pasca sanggah pada 22-28 Oktober 2023.
Terkait masa sanggah, pelamar akan diberikan
kesempatan menyanggah selama 3 (tiga) hari dan akan dijawab oleh masing-masing
verifikator instansi melalui portal.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah
bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar,
tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi
ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang
mendaftar," papar Suharmen.
Sementara itu, dari total 2.333 pelamar Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Pemkot
Bandar Lampung, 398 pendaftar diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat
(TMS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar
Lampung, Herliawaty mengatakan, total ada sebanyak 2.333 pelamar PPPK nakes di
Pemkot Bandar Lampung tahun ini. Sesuai hasil seleksi, ada 1.935 pendaftar
dinyatakan lolos administrasi, dan 398 pelamar TMS,
“Sebanyak 398 pelamar PPPK tidak memenuhi
syarat ini tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya. Dan ada 1 pendaftar untuk
formasi disabilitas yang juga memenuhi syarat administrasi,” kata Herliawaty,
Senin (16/10/2023).
Ia menerangkan, ada banyak faktor yang mempengaruhi
berkas pelamar tidak memenuhi syarat administrasi. "Seperti karena belum 2
tahun bekerja, lalu pekerjaannya tidak linier, penggunaan e-materai yang tidak
sesuai dan yang lainnya," jelasnya.
Herliawaty menerangkan, pendaftar diberi waktu
masa sanggah untuk memperbaiki berkasnya pada 19-21 Oktober. “Kalau kesalahan
datanya fatal contoh seperti ijazah yang tak sesuai itu kemungkinan ya ditolak.
Tetapi kita lihat dulu nanti kan tergantung pusat," imbuhnya.
Sementara, sebanyak 958 pendaftar PPPK di Pemprov
Lampung dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Hal itu berdasarkan
pengumuman dengan Nomor: 800/2243/V1.04/2023 tentang pelamar lulus seleksi
administrasi pada seleksi calon pegawai PPPK jabatan fungsional guru dan
jabatan fungsional kesehatan.
Jumlah pendaftar PPPK guru sebanyak 7.072 dan
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 6.508 dan 564 tidak
dinyatakan lulus.
Lalu, PPPK nakes yang mendaftar sebanyak 1.241,
yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 847 dan 394 TMS. Pelamar yang dinyatakan
tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil
seleksi administrasi yang sudah diumumkan oleh panitia.
Selanjutnya, panitia seleksi akan memverifikasi
ulang dokumen persyaratan seleksi administrasi pada 19 sampai dengan 23 Oktober
2023. (*)
Berita Lainnya
-
Tren Job Hugging, Sinyal Kestabilan Zona Nyaman dalam Daya Saing Pasar Kerja, Oleh: Dwi Kurniasari
Jumat, 19 September 2025 -
Gubernur Mirza: Lampung Surplus Gabah, Defisit Beras
Jumat, 19 September 2025 -
Lampung Terima Rp 180 Miliar untuk Peremajaan Tanaman dan Hilirisasi Pangan
Jumat, 19 September 2025 -
Pramuka Way Khilau Pesawaran Gelar Bazar dan Lomba Penggalang
Jumat, 19 September 2025