• Jumat, 19 September 2025

BKN Ingatkan Pelamar PPPK-ASN Jangan Percaya Jalur Orang Dalam

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19.18 WIB
383

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan pelamar, ketika mendapatkan hasil yang tidak sesuai, maka jangan pernah mencoba cara instan atau seringkali disebut sebagai 'jalur orang dalam'.

"Musim seleksi memang lebih rentan kedatangan oknum gaib yang tiba-tiba hadir bak lampu aladin untuk mewujudkan mimpi orang jadi ASN lewat jalur sim salabim," kata BKN melalui akun Instagramnya, Selasa (17/10/2023).

BKN mengatakan bahwa seleksi CASN dilaksanakan dengan transparan, sehingga menutup ruang untuk aksi curang alias ilegal. BKN mengharapkan pelamar maupun keluarganya lebih waspada menerima rayuan janji manis calo.

"Tetapi sobat BKN juga jangan mendukung tindakan seperti ini karena keinginan instan jadi ASN, lalu kemudian mengklaim diri sebagai korban padahal sudah tahu alur yang dijanjikan tidak benar. Ingat, setiap proses seleksi diumumkan secara terbuka dan dapat dipantau bersama!." tulis BKN.

Apabila ada surat yang mengatasnamakan BKN, pelamar bisa mengecek keaslian surat dengan scan QR yang ada pada surat BKN. Jika asli maka sobat BKN akan diarahkan kepada file asli pada situs di.bkn.go.id.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengingatkan pelamar yang telah berhasil menyelesaikan pendaftaran sudah bisa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCASN.

"Selanjutnya pelamar tinggal menunggu hasil seleksi administrasi karena verifikasi dari masing-masing instansi sudah berjalan paralel sejak pendaftaran dibuka," kata Suharmen, dikutip Selasa (17/10/2023).

Berdasarkan jadwal resmi BKN, setelah pengumuman hasil administrasi CPNS dan PPPK, tahap selanjutnya adalah masa sanggah dan masa jawab yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2023.

Peserta dapat mengajukan sanggah selama 19-21 Oktober 2023. Pengajuan sanggahan tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan peserta saat mendaftar. Setelah itu, cek pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 22-28 Oktober 2023.

Terkait masa sanggah, pelamar akan diberikan kesempatan menyanggah selama 3 (tiga) hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.

"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," papar Suharmen.

Sementara itu, dari total 2.333 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Pemkot Bandar Lampung, 398 pendaftar diantaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Herliawaty mengatakan, total ada sebanyak 2.333 pelamar PPPK nakes di Pemkot Bandar Lampung tahun ini. Sesuai hasil seleksi, ada 1.935 pendaftar dinyatakan lolos administrasi, dan 398 pelamar TMS,

“Sebanyak 398 pelamar PPPK tidak memenuhi syarat ini tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya. Dan ada 1 pendaftar untuk formasi disabilitas yang juga memenuhi syarat administrasi,” kata Herliawaty, Senin (16/10/2023).

Ia menerangkan, ada banyak faktor yang mempengaruhi berkas pelamar tidak memenuhi syarat administrasi. "Seperti karena belum 2 tahun bekerja, lalu pekerjaannya tidak linier, penggunaan e-materai yang tidak sesuai dan yang lainnya," jelasnya.

Herliawaty menerangkan, pendaftar diberi waktu masa sanggah untuk memperbaiki berkasnya pada 19-21 Oktober. “Kalau kesalahan datanya fatal contoh seperti ijazah yang tak sesuai itu kemungkinan ya ditolak. Tetapi kita lihat dulu nanti kan tergantung pusat," imbuhnya.

Sementara, sebanyak 958 pendaftar PPPK di Pemprov Lampung dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Hal itu berdasarkan pengumuman dengan Nomor: 800/2243/V1.04/2023 tentang pelamar lulus seleksi administrasi pada seleksi calon pegawai PPPK jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan.

Jumlah pendaftar PPPK guru sebanyak 7.072 dan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 6.508 dan 564 tidak dinyatakan lulus.

Lalu, PPPK nakes yang mendaftar sebanyak 1.241, yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 847 dan 394 TMS. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang sudah diumumkan oleh panitia.

Selanjutnya, panitia seleksi akan memverifikasi ulang dokumen persyaratan seleksi administrasi pada 19 sampai dengan 23 Oktober 2023. (*)