Fasilitas Hotel Novotel Yang Disegel Kembali Dibuka

Tim pengawas saat membuka segel beberapa fasilitas di Hotel Novotel, Jum'at (20/10/2023) sore. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Beberapa fasilitas di Hotel Novotel yang sempat disegel oleh tim pengawas Provinsi Lampung pada, Selasa (17/10/2023) kemarin kembali dibuka.
Tim pengawas tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Lampung, Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung serta Polda Lampung.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Lampung, Indra Sanjaya mengatakan, jika fasilitas di Hotel Novotel yang sempat di segel kembali dibuka pada, Jum'at (20/10/2023) sore.
"Iya beberapa fasilitas di Hotel Novotel yang kemarin di segel hari ini kembali dibuka sore ini jam 6. Yang membuka tim yang kemarin menyegel," kata Indra saat dimintai keterangan.
Indra mengatakan jika dibukanya beberapa fasilitas Hotel Novotel tersebut lantaran pihak manajemen hotel telah mengurus semua surat perizinan yang dibutuhkan.
"Kita buka karena memang surat izin nya sudah terbit kalau belum terbit kami juga gak berani. Kami juga apresiasi Hotel Novotel karena mereka cepat mengurus perizinan yang diwajibkan," kata dia.
Pada kesempatan tersebut Indra juga mengimbau kepada manajemen hotel lainnya yang ada di Provinsi Lampung untuk dapat mengurus izin yang diwajibkan.
"Tentu kami sudah sampaikan ke tim teknis yang terdiri dari Dinas Pariwisata dan DPMPTSP untuk gencar menyampaikan sosialisasi atau nanti bisa bersurat ke hotel-hotel," katanya.
Sementara itu Kepala DMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan, izin yang di mohonkan oleh manajemen Hotel Novotel via Online Single Submission (OSS) telah keluar.
"Izin sudah semua terbit, mereka sudah urus ke BKPM. Jadi sudah bisa beroperasi kembali karena memang izin nya sudah ada. Kemarin itu memang manajemen hotel sudah memproses pengurusan izin," katanya.
Yudhi mengatakan jika saat ini pemerintah telah menerbitkan sistem OSS Berbasis Risiko atau OSS Risk-Based Approach (OSS RBA).
Sistem tersebut dibangun dengan mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, lingkup provinsi, lingkup kementerian/lembaga dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM.
Sebelum OSS RBA diluncurkan, pemerintah sudah menyediakan sistem OSS 1.0 yang kemudian diperbaharui ke sistem 1.1. Dengan berlakunya OSS RBA, maka pelaku usaha yang sudah memiliki akun di OSS 1.1 wajib melakukan migrasi ke OSS RB.
"Sejak ada OSS RB jadi sekarang pelaku usaha harus migrasi. Mungkin kemarin habis migrasi, cuma belum selesai tapi sudah viral duluan karena tarian itu," katanya.
Seperti diketahui beberapa fasilitas Hotel Novotel yang belum memiliki izin ialah bar, kolam renang, spa, hotel, restoran dan jasa boga.
Namun dari keenam fasilitas tersebut hanya tiga yang disegel yaitu bar, kolam renang dan spa. (*)
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025