• Kamis, 18 September 2025

Dana Darurat Bencana Pemkot Rp 15 Miliar Belum Terpakai, BPKAD: Kebakaran TPA Bakung Belum Dianggap Darurat

Kamis, 02 November 2023 - 19.44 WIB
88

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dana darurat bencana guna menanggulangi bencana di tahun 2023 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum terpakai sama sekali.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, dana darurat tersebut sebesar Rp15 miliar, dan sampai saat ini belum terpakai.

Menurutnya, untuk mengeluarkan dana tersebut, tentu ada kriteria kebencanaanya, salah satunya adalah sampai mengganggu aktivitas masyarakat.

Ia pun mengaku, pada kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung beberapa minggu lalu belum dinyatakan sebagai darurat bencana.

"Kebakaran TPA Bakung belum kita anggap darurat, sehingga dananya belum bisa dikeluarkan," kata Ramdhan, saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi justru bersyukur jika memang benar dana untuk penanggulangan bencana itu tidak digunakan.

"Artinya kota Bandar Lampung berarti aman dari kebencanaan seperti banjir, longsor dan kebakaran. Alhamdulillah, sehingga masyarakat nya juga aman," katanya.

Namun kata Wiyadi, sebenarnya pemerintah kota Bandar Lampung bisa menggunakan itu, seperti pada saat kebakaran TPA Bakung. Karena pada peristiwa kebakaran tersebut ada warga yang terdampak.

"Saya yakin warga di sekitar TPA Bakung itu terdampak, baik kesehatan maupun ekonomi," jelasnya.

Banyak juga masyarakat yang mengais rezeki dari memungut sampah di TPA Bakung.

"Tapi bukan hanya itu, yang paling utama dampak pada kesehatan. Bukan hanya mereka masyarakat diberikan cek kesehatan di tempat saja, tapi juga diberikan bantuan untuk trauma kesehatan warga di sekitar situ," ungkapnya. (*)