Pelepasan Aset Tanah Pemprov di Sabah Balau, Ada Indikasi ASN Jual Kembali Lahan Kavlingan ke Warga

Di sekitar tugu perahu inilah tanah Pemprov Lampung di Sabah Balau yang banyak diminati warga, padahal tanah itu hanya dijual kepada ASN saja. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - ASN pembeli
tanah kavlingan Pemprov Lampung di Sabah Balau terindikasi akan menjual kembali
lahan itu ke masyarakat umum dengan harga lebih mahal. Karena lokasi setempat
sangat strategis dekat dengan perguruan tinggi, Polda Lampung, jalan tol serta
bakal jadi pusat pemerintahan baru di Provinsi Lampung.
Munculnya pemberitaan terkait Pemprov Lampung
telah menjual aset tanah di Sabah Balau, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,
ke ratusan ASN, ternyata mengundang perhatian masyarakat luas. Sejumlah warga
langsung menghubungi redaksi Kupastuntas.co menanyakan apakah masih ada tanah
kavlingan Pemprov yang dijual. Ternyata, warga tertarik untuk membeli aset
tanah Pemprov tersebut.
“Selamat siang mas, saya mau menanyakan apakah
masih ada tanah Pemprov Lampung di Sabah Balau yang dijual. Kalau masih ada
saya ingin membeli, bagaimana mekanismenya atau menghubungi siapa?” kata
seorang warga Tanjung Senang saat menelepon redaksi Kupas Tuntas, Rabu
(1/11/2023).
Warga yang menanyakan tanah kavlingan Pemprov
Lampung itu bukan hanya satu orang, namun mencapai belasan orang dalam satu
hari. Tidak sedikit warga yang menanyakan melalui WA kepada karyawan
administrasi Kupas Tuntas. Padahal, tanah kavlingan itu hanya bisa dibeli oleh
ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
Antusias warga untuk beli tanah di Sabah Balau
ini menunjukkan permintaan tanah di lokasi setempat sangat tinggi. Hal ini
tidak berlebihan karena lokasinya strategis. Dampaknya, ada indikasi ASN yang
sudah beli tanah kavlingan itu pun tergiur untuk menjual kembali ke masyarakat
umum dengan harga lebih mahal.
“Kalau harga per meter cuma Rp200 ribu sangat
murah. Sekarang saja di lokasi itu harga tanah per meternya paling murah bisa
mencapai Rp400 ribu. Bahkan kalau lokasinya sudah ramai sedikit saja bisa
sampai Rp500 ribu per meter,” kata warga ini.
Ia juga minta diberitahu kalau ada ASN pemilik
tanah kavlingan di Sabah Balau yang ingin menjualnya kembali. “Kalau ada ASN
yang tanah kavlingannya mau dijual kembali kasih tahu ya mas. Saya mau benar
belinya,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Watoni
Nurdin mengaku, tidak kaget dengan banyaknya warga yang ingin beli tanah
kavlingan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau.
“Lokasinya memang sangat strategis. Dan saya
yakin ASN yang sudah beli tanah kavlingan Pemprov pasti tertarik untuk menjual
kembali dengan harga lebih mahal jika ada yang mau beli,” kata Watoni, Rabu
(1/11/2023).
Menurutnya, tanah kavlingan yang dibeli ASN
itu sangat rawan dijual kembali ke warga dengan harga lebih mahal. “Jadi ASN
ini beli tanah kavlingan hanya untuk investasi saja. Saat harganya melonjak
bisa saja dijual kembali hingga berlipat-lipat. Karena para ASN ini tahu daerah
setempat akan berkembang pesat,” jelasnya.
Watoni juga mengkritik pernyataan Kabid Aset
BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra yang menyebut pelepasan aset Sabah Balau
tidak perlu persetujuan DPRD Lampung sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Pasal 331.
“Permendagri itu kedudukannya berada di bawah
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan bahwa
pemerintah daerah itu mencakup pihak eksekutif dan legislatif. Sehingga saat
ada pelepasan aset harus diketahui DPRD. Karena Pemda dan DPRD itu satu
kesatuan,” kata Watoni.
Watoni menegaskan, DPRD akan minta penjelasan
sekda dan biro aset untuk menanyakan progres penjualan aset tanah ke ASN.
“Pertanggung jawaban nilai jualnya seperti apa. Lalu, sirkulasi dana masuk
kemana. Kalau sudah masuk berapa jumlah. Inikan DPRD tidak tahu sama sekali,”
ujarnya.
Menurutnya, DPRD tidak akan mempermasalahkan
penjualan aset tanah itu jika memang sudah ada pertanggungjawabannya. “Jangan
sampai eksekutif jalan sendiri tanpa pengawasan dari DPRD. Apalagi itu
menyangkut dana yang masuk ke Pemda, harus ada kejelasan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan,Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo melalui Kepala
Bidang (Kabid), Mediandra mengatakan, penjualan atau pelepasan aset tanah Sabah
Balau mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Aset tanah tersebut memang diperuntukkan
lokasi pembangunan perumahan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
Menurutnya, pelepasan aset tanah Sabah Balau tidak perlu mendapatkan
persetujuan DPRD Lampung karena masuk dalam hal yang dikecualikan sesuai
Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pasal 331 Ayat 2 Huruf C yakni diperuntukkan bagi
pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Tanah itu memang khusus untuk pemukiman ASN.
Yang sudah beli ada sekitar 500 ASN. Mereka mencicil selama 10 tahun sejak
tahun 2014 hingga 2024,” kata Mediandra, Selasa (31/10/2023).
Ia mengungkapkan, besaran nilai jual tanah
sudah ditentukan oleh tim appraisal atau penilai independen. Untuk lahan seluas
150 meter persegi dijual dengan harga Rp30 juta atau Rp200 ribu per meter.
“ASN yang membeli tanah tersebut bisa
mengangsur selama 10 tahun dengan nilai angsuran sebesar Rp200 ribu sampai
dengan Rp600 ribu per bulan tergantung dari luas lahannya. Untuk nilai total
tanah yang dijual sekitar Rp3,6 miliar itulah,” katanya.
Mediandra menjelaskan, alas hak yang dimiliki
Pemprov terhadap aset tanah itu adalah sertifikat hak pakai. Setelah nanti
dilepaskan dan ada pelunasan dari para pembeli, baru pembelinya bisa mengurus
untuk penerbitan sertifikat hak miliknya.
“Yang beli memang para ASN. Namun bisa saja
dalam perjalanannya ASN itu kemudian menjualnya kepada masyarakat umum.
Luas lahan yang dibeli bervariasi dari yang terkecil 150 meter persegi, ada
pula 200 meter persegi dan ada 600 meter persegi,” jelasnya.
Ia menerangkan, para ASN membayar membayar
angsuran tanah tersebut melalui aplikasi atau secara online. “Kalau mau cek
berapa dana yang sudah masuk ya harus cek di aplikasi itu dulu,” imbuhnya.
Ditanya siapa saja pejabat Pemprov yang ikut beli
tanah itu, Mediandra mengatakan ia tidak hafal nama-namanya. Karena harus
membuka tumpukan data dulu. “Kalau siapa saja pembelinya saya harus buka
tumpukan datanya dulu,” katanya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Kamis 2 November 2023 dengan judul “Ada Indikasi ASN Jual Kembali Lahan
Kavlingan ke Warga”
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025