• Kamis, 18 September 2025

Puluhan ASN Sudah Melunasi Pembelian Tanah Pemprov di Sabah Balau, Pengamat: Uang Penjualan Aset Lahan Pemda Harus Jelas

Jumat, 03 November 2023 - 08.10 WIB
168

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan ASN dan pensiunan ASN di lingkungan Pemprov Lampung sudah melunasi pembelian lahan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Siapa saja mereka dan berapa nilainya?

Berdasarkan penelusuran website JDIH Pemprov Lampung, selama tahun 2019 hingga 2020 sudah ada 53 ASN dan pensiunan ASN yang menerima surat keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait pelepasan aset lahan di Sabah Balau karena sudah melunasi pembelian tanah tersebut. SK ini diterbitkan era Gubernur M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi.

Era Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, ada lima surat keputusan diterbitkan untuk pelepasan hak atas tanah milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau tertanggal 29 Mei 2019.  

Antara lain, Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/415/B.07/HK/2019 yang melepaskan hak atas tanah Pemprov Lampung kepada Edi Yanto yang berada di Blok A10 seluas 600 M2 dengan harga Rp85.380.001. Diketahui, Edi Yanto merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

Lalu, Nomor: G/418/B.07/HK/2019 yang diterbitkan untuk Fitri Handayani yang telah melunasi pembelian tanah di Sabah seluas 400 M2 di Blok B9 senilai Rp56.920.076.

Selanjutnya, SK Nomor: G/430/B.07/HK/2019 yang diperuntukkan kepada Chairul Saleh karena telah melunasi pembelian tanah di Sabah Balau seluas 400 M2 di Blok B22 senilai Rp56.920.076

Kemudian, Sk Gubernur Lampung Nomor: G/425/B.07/HK/2019 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau kepada Budiharto HN karena telah melunasi pembelian tanah kavling di Blok D3 seluas 600 meter persegi senilai Rp85.379.995. Budiharto merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.  

Terakhir, SK Gubernur Lampung Nomor: G/433/B.07/HK/2019 yang diterbitkan kepada Syaiful Bachri karena telah melunasi pembelian tanah kavling di Blok C7 seluas 450 M2 senilai Rp65.272.679.

Sementara, saat Arinal Djunadi menjabat Gubernur Lampung, diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/282/VI.02/HK/2020 tentang Pelepasan Hak 48 Bidang Tanah Kavlingan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, tertanggal 15 Mei 2020. Sebanyak 48 ASN dan pensiunan ASN tersebut telah melunasi pembelian tanah di Sabah Balau pada tanggal 9 dan 10 Maret 2020.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan mengatakan, penjualan kavling aset tanah Pemprov Lampung di Sabah Balau harus dipastikan tidak melanggar hukum.

"Harus dicek proses hukumnya, karena setiap keputusan pengelolaan aset itu ada aturannya. Maka harus dipastikan bahwa dasar hukum dari penjualan aset tersebut harus jelas," kata Dedi, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan, aset sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah.

"Asetkan dikelola untuk ekonomi dan jadi sumber pendapatan daerah. Karena itu harus diperjelas aturan dalam pelepasannya seperti apa," katanya.

Selain itu, lanjut dia, harus ada pengawasan terhadap uang yang disetorkan oleh para ASN ke kas daerah guna mengantisipasi adanya penyelewengan.

"Harus ada pengawasan yang dilakukan karena itu adalah uang aset pemerintah. Jadi harus jelas berapa yang masuk, kemana dan peruntukannya untuk apa saja. Kalau tidak jelas ini bisa diperiksa," tegasnya.

Menurut Dedi, Pemprov Lampung bisa melibatkan pengawas intern agar dana yang masuk bisa benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Pengawas intern bisa dimanfaatkan untuk memantau pemanfaatan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sehingga dalam prakteknya tidak melanggar hukum dan ekonomi," paparnya.

Dedi juga menyoroti tidak adanya koordinasi antara Pemprov Lampung dengan DPRD Lampung terkait penjualan aset lahan di Sabah Balau tersebut.

"Seharusnya ada persetujuan dari DPRD terkait penjualan aset tersebut. Harus dibicarakan bersama apakah dijual atau seperti apa," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, ASN pembeli tanah kavlingan Pemprov Lampung di Sabah Balau terindikasi akan menjual kembali lahan itu ke masyarakat umum dengan harga lebih mahal. Karena lokasi setempat sangat strategis dekat dengan perguruan tinggi, Polda Lampung, jalan tol serta bakal jadi pusat pemerintahan baru di Provinsi Lampung.

Munculnya pemberitaan terkait Pemprov Lampung telah menjual aset tanah di Sabah Balau, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ke ratusan ASN, ternyata mengundang perhatian masyarakat luas. Sejumlah warga langsung menghubungi redaksi Kupas Tuntas menanyakan apakah masih ada tanah kavlingan Pemprov yang dijual. Ternyata, warga tertarik untuk membeli aset tanah Pemprov tersebut.

“Selamat siang mas, saya mau menanyakan apakah masih ada tanah Pemprov Lampung di Sabah Balau yang dijual. Kalau masih ada saya ingin membeli, bagaimana mekanismenya atau menghubungi siapa?” kata seorang warga Tanjung Senang saat menelepon redaksi Kupas Tuntas, Rabu (1/11/2023).

Warga yang menanyakan tanah kavlingan Pemprov Lampung itu bukan hanya satu orang, namun mencapai belasan orang dalam satu hari. Tidak sedikit warga yang menanyakan melalui WA kepada karyawan administrasi Kupas Tuntas. Padahal, tanah kavlingan itu hanya bisa dibeli oleh ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

Antusias warga untuk beli tanah di Sabah Balau ini menunjukkan permintaan tanah di lokasi setempat sangat tinggi. Hal ini tidak berlebihan karena lokasinya strategis. Dampaknya, ada indikasi ASN yang sudah beli tanah kavlingan itu pun tergiur untuk menjual kembali ke masyarakat umum dengan harga lebih mahal.

“Kalau harga per meter cuma Rp200 ribu sangat murah. Sekarang saja di lokasi itu harga tanah per meternya paling murah bisa mencapai Rp400 ribu. Bahkan kalau lokasinya sudah ramai sedikit saja bisa sampai Rp500 ribu per meter,” kata warga ini.

Ia juga minta diberitahu kalau ada ASN pemilik tanah kavlingan di Sabah Balau yang ingin menjualnya kembali. “Kalau ada ASN yang tanah kavlingannya mau dijual kembali kasih tahu ya mas. Saya mau benar belinya,” ungkapnya.

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Watoni Nurdin mengaku, tidak kaget dengan banyaknya warga yang ingin beli tanah kavlingan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau.

“Lokasinya memang sangat strategis. Dan saya yakin ASN yang sudah beli tanah kavlingan Pemprov pasti tertarik untuk menjual kembali dengan harga lebih mahal jika ada yang mau beli,” kata Watoni, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, tanah kavlingan yang dibeli ASN itu sangat rawan dijual kembali ke warga dengan harga lebih mahal. “Jadi ASN ini beli tanah kavlingan hanya untuk investasi saja. Saat harganya melonjak bisa saja dijual kembali hingga berlipat-lipat. Karena para ASN ini tahun daerah setempat akan berkembang pesat,” jelasnya.

Watoni juga mengkritik pernyataan Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra yang menyebut pelepasan aset Sabah Balau tidak perlu persetujuan DPRD Lampung sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 331.

“Permendagri itu kedudukannya berada di bawah UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan bahwa pemerintah daerah itu mencakup pihak eksekutif dan legislatif. Sehingga saat ada pelepasan aset harus diketahui DPRD. Karena Pemda dan DPRD itu satu kesatuan,” kata Watoni.

Watoni menegaskan, DPRD akan minta penjelasan sekda dan biro aset untuk menanyakan progres penjualan aset tanah ke ASN. “Pertanggung jawaban nilai jualnya seperti apa. Lalu, sirkulasi dana masuk kemana. Kalau sudah masuk berapa jumlah. Inikah DPRD tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD tidak akan mempermasalahkan penjualan aset tanah itu jika memang sudah ada pertanggungjawabannya. “Jangan sampai eksekutif jalan sendiri tanpa pengawasan dari DPRD. Apalagi itu menyangkut dana yang masuk ke Pemda, harus ada kejelasan,” imbuhnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 3 November 2023 dengan judul “Puluhan ASN Sudah Melunasi Pembelian Tanah Pemprov di Sabah Balau”