Puluhan ASN Sudah Melunasi Pembelian Tanah Pemprov di Sabah Balau, Pengamat: Uang Penjualan Aset Lahan Pemda Harus Jelas

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan ASN
dan pensiunan ASN di lingkungan Pemprov Lampung sudah melunasi pembelian lahan
milik Pemprov Lampung di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung
Selatan. Siapa saja mereka dan berapa nilainya?
Berdasarkan penelusuran website JDIH Pemprov
Lampung, selama tahun 2019 hingga 2020 sudah ada 53 ASN dan pensiunan ASN yang
menerima surat keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait pelepasan aset lahan di
Sabah Balau karena sudah melunasi pembelian tanah tersebut. SK ini diterbitkan
era Gubernur M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi.
Era Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, ada
lima surat keputusan diterbitkan untuk pelepasan hak atas tanah milik Pemprov
Lampung di Desa Sabah Balau tertanggal 29 Mei 2019.
Antara lain, Keputusan Gubernur Lampung Nomor:
G/415/B.07/HK/2019 yang melepaskan hak atas tanah Pemprov Lampung kepada Edi
Yanto yang berada di Blok A10 seluas 600 M2 dengan harga Rp85.380.001.
Diketahui, Edi Yanto merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.
Lalu, Nomor: G/418/B.07/HK/2019 yang
diterbitkan untuk Fitri Handayani yang telah melunasi pembelian tanah di Sabah
seluas 400 M2 di Blok B9 senilai Rp56.920.076.
Selanjutnya, SK Nomor: G/430/B.07/HK/2019 yang
diperuntukkan kepada Chairul Saleh karena telah melunasi pembelian tanah di
Sabah Balau seluas 400 M2 di Blok B22 senilai Rp56.920.076
Kemudian, Sk Gubernur Lampung Nomor:
G/425/B.07/HK/2019 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemprov Lampung di
Desa Sabah Balau kepada Budiharto HN karena telah melunasi pembelian tanah kavling
di Blok D3 seluas 600 meter persegi senilai Rp85.379.995. Budiharto merupakan
mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.
Terakhir, SK Gubernur Lampung Nomor:
G/433/B.07/HK/2019 yang diterbitkan kepada Syaiful Bachri karena telah melunasi
pembelian tanah kavling di Blok C7 seluas 450 M2 senilai Rp65.272.679.
Sementara, saat Arinal Djunadi menjabat
Gubernur Lampung, diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor:
G/282/VI.02/HK/2020 tentang Pelepasan Hak 48 Bidang Tanah Kavlingan milik
Pemprov Lampung di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, tertanggal
15 Mei 2020. Sebanyak 48 ASN dan pensiunan ASN tersebut telah melunasi
pembelian tanah di Sabah Balau pada tanggal 9 dan 10 Maret 2020.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung
(Unila), Dedi Hermawan mengatakan, penjualan kavling aset tanah Pemprov Lampung
di Sabah Balau harus dipastikan tidak melanggar hukum.
"Harus dicek proses hukumnya, karena
setiap keputusan pengelolaan aset itu ada aturannya. Maka harus dipastikan
bahwa dasar hukum dari penjualan aset tersebut harus jelas," kata Dedi,
Kamis (2/11/2023).
Ia mengatakan, aset sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau
dimiliki oleh pemerintah.
"Asetkan dikelola untuk ekonomi dan jadi
sumber pendapatan daerah. Karena itu harus diperjelas aturan dalam pelepasannya
seperti apa," katanya.
Selain itu, lanjut dia, harus ada pengawasan
terhadap uang yang disetorkan oleh para ASN ke kas daerah guna mengantisipasi
adanya penyelewengan.
"Harus ada pengawasan yang dilakukan
karena itu adalah uang aset pemerintah. Jadi harus jelas berapa yang masuk,
kemana dan peruntukannya untuk apa saja. Kalau tidak jelas ini bisa
diperiksa," tegasnya.
Menurut Dedi, Pemprov Lampung bisa melibatkan
pengawas intern agar dana yang masuk bisa benar-benar digunakan sesuai dengan
peruntukannya.
"Pengawas intern bisa dimanfaatkan untuk
memantau pemanfaatan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Sehingga dalam
prakteknya tidak melanggar hukum dan ekonomi," paparnya.
Dedi juga menyoroti tidak adanya koordinasi
antara Pemprov Lampung dengan DPRD Lampung terkait penjualan aset lahan di
Sabah Balau tersebut.
"Seharusnya ada persetujuan dari DPRD
terkait penjualan aset tersebut. Harus dibicarakan bersama apakah dijual atau
seperti apa," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, ASN pembeli tanah
kavlingan Pemprov Lampung di Sabah Balau terindikasi akan menjual kembali lahan
itu ke masyarakat umum dengan harga lebih mahal. Karena lokasi setempat sangat
strategis dekat dengan perguruan tinggi, Polda Lampung, jalan tol serta bakal
jadi pusat pemerintahan baru di Provinsi Lampung.
Munculnya pemberitaan terkait Pemprov Lampung
telah menjual aset tanah di Sabah Balau, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,
ke ratusan ASN, ternyata mengundang perhatian masyarakat luas. Sejumlah warga
langsung menghubungi redaksi Kupas Tuntas menanyakan apakah masih ada tanah
kavlingan Pemprov yang dijual. Ternyata, warga tertarik untuk membeli aset
tanah Pemprov tersebut.
“Selamat siang mas, saya mau menanyakan apakah
masih ada tanah Pemprov Lampung di Sabah Balau yang dijual. Kalau masih ada
saya ingin membeli, bagaimana mekanismenya atau menghubungi siapa?” kata
seorang warga Tanjung Senang saat menelepon redaksi Kupas Tuntas, Rabu
(1/11/2023).
Warga yang menanyakan tanah kavlingan Pemprov
Lampung itu bukan hanya satu orang, namun mencapai belasan orang dalam satu
hari. Tidak sedikit warga yang menanyakan melalui WA kepada karyawan
administrasi Kupas Tuntas. Padahal, tanah kavlingan itu hanya bisa dibeli oleh
ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
Antusias warga untuk beli tanah di Sabah Balau
ini menunjukkan permintaan tanah di lokasi setempat sangat tinggi. Hal ini
tidak berlebihan karena lokasinya strategis. Dampaknya, ada indikasi ASN yang
sudah beli tanah kavlingan itu pun tergiur untuk menjual kembali ke masyarakat
umum dengan harga lebih mahal.
“Kalau harga per meter cuma Rp200 ribu sangat
murah. Sekarang saja di lokasi itu harga tanah per meternya paling murah bisa
mencapai Rp400 ribu. Bahkan kalau lokasinya sudah ramai sedikit saja bisa
sampai Rp500 ribu per meter,” kata warga ini.
Ia juga minta diberitahu kalau ada ASN pemilik
tanah kavlingan di Sabah Balau yang ingin menjualnya kembali. “Kalau ada ASN
yang tanah kavlingannya mau dijual kembali kasih tahu ya mas. Saya mau benar
belinya,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Watoni
Nurdin mengaku, tidak kaget dengan banyaknya warga yang ingin beli tanah
kavlingan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau.
“Lokasinya memang sangat strategis. Dan saya
yakin ASN yang sudah beli tanah kavlingan Pemprov pasti tertarik untuk menjual kembali
dengan harga lebih mahal jika ada yang mau beli,” kata Watoni, Rabu
(1/11/2023).
Menurutnya, tanah kavlingan yang dibeli ASN
itu sangat rawan dijual kembali ke warga dengan harga lebih mahal. “Jadi ASN
ini beli tanah kavlingan hanya untuk investasi saja. Saat harganya melonjak
bisa saja dijual kembali hingga berlipat-lipat. Karena para ASN ini tahun
daerah setempat akan berkembang pesat,” jelasnya.
Watoni juga mengkritik pernyataan Kabid Aset
BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra yang menyebut pelepasan aset Sabah Balau
tidak perlu persetujuan DPRD Lampung sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Pasal 331.
“Permendagri itu kedudukannya berada di bawah
UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu disebutkan bahwa
pemerintah daerah itu mencakup pihak eksekutif dan legislatif. Sehingga saat
ada pelepasan aset harus diketahui DPRD. Karena Pemda dan DPRD itu satu
kesatuan,” kata Watoni.
Watoni menegaskan, DPRD akan minta penjelasan
sekda dan biro aset untuk menanyakan progres penjualan aset tanah ke ASN.
“Pertanggung jawaban nilai jualnya seperti apa. Lalu, sirkulasi dana masuk
kemana. Kalau sudah masuk berapa jumlah. Inikah DPRD tidak tahu sama sekali,”
ujarnya.
Menurutnya, DPRD tidak akan mempermasalahkan
penjualan aset tanah itu jika memang sudah ada pertanggungjawabannya. “Jangan
sampai eksekutif jalan sendiri tanpa pengawasan dari DPRD. Apalagi itu
menyangkut dana yang masuk ke Pemda, harus ada kejelasan,” imbuhnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas
edisi Jumat 3 November 2023 dengan judul “Puluhan ASN Sudah Melunasi Pembelian
Tanah Pemprov di Sabah Balau”
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025