DKP Lampung Sebut PT SJIM Sudah Lengkapi Surat Pengajuan Izin KKPRL

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Liza Derni. Foto: Dik/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) sudah melengkapi berkas untuk mendapatkan surat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Kemarin PT. SJIM sudah sempat mengajukan tapi berkas belum lengkap. Tapi sekarang sudah selesai, berkas sudah lengkap. Kita juga sudah diundang oleh tim pusat," kata Kepala DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2023).
Namun Liza menegaskan jika PT. SJIM tetap tidak diperbolehkan melakukan aktivasi reklamasi sebelum izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah diterbitkan.
"Tapi ingat, tunggu keluar izin dulu baru perusahaan tersebut diperbolehkan untuk kembali melakukan aktivasi reklamasi nya. Lokasinya sangat boleh dijadikan reklamasi asal izin dan kelengkapan nya sudah ada," paparnya.
Baca juga : KKP Hentikan Sementara Kegiatan Reklamasi PT SJIM
Menurut Liza saat ini proses pengajuan izin KKPRL tersebut tinggal menunggu penandatangan dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
"Mereka sudah mengurus dan tidak ada masalah lagi tinggal menunggu surat tandatangan dari menteri saja. Jadi sudah clear. Yang menahan sementara bukan kami dan yang mengeluarkan nanti pusat," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Liza menjelaskan jika KKP melakukan pemberhentian terhadap kegiatan reklamasi tersebut hanya bersifat sementara sampai PT. SJIM melengkapi berkas yang diwajibkan.
"Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifat nya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL. Setelah itu keluar maka silahkan melanjutkan kembali," jelasnya.
"Jadi sampai keluar izin KKPRL nya, karena semua sudah ada. Mulai dari izin lingkungan dan juga izin perhubungan sudah ada. Jadi semua komplit tetapi hanya satu yaitu izin prinsip dasar yang belum ada," sambungnya.
Baca juga : Belum Kantongi Izin KKPRL, PT SJIM Dipanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ia juga mengatakan jika pihaknya terus melakukan pengawasan yang berkerjasama dengan KKP dan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut harus berpedoman terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Tentu kita selalu koordinasi dengan KKP kita lakukan pengawasan. Selama dia memakai ruang laut seperti KJA, tambak, tempat wisata apapun yang memakai ruang laut harus ada izin KPPRL," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Liza juga mengatakan jika pihaknya telah sering melakukan sosialisasi agar masyarakat yang memanfaatkan ruang laut untuk melengkapi izin KKPRL.
"Kita sudah sosialisasi, kalau kunjungan ke daerah kita selalu sosialisasi agar masyarakat yang memanfaatkan ruang laut melengkapi izin dasar yaitu KKPRL," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sementara kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
Penghentian tersebut lantaran reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM di Pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Reklamasi yang dilakukan oleh PT. SJIM seluas 14,83 hektar tersebut bergerak dibidang pengolahan dan jual beli minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Sementara itu dari total 14,83 hektar lahan yang sudah mendapatkan izin, luas lahan yang sudah dilakukan reklamasi oleh perusahaan tersebut adalah 1,4 hektar. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025