Pajak Jenis Ini Dihapus Mulai Tahun Depan, Pemkab Lamsel Berpotensi Kehilangan Pendapatan Capai 7 Miliar
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan kehilangan potensi pendapatan bersumber
dari pajak kost-kostan dan retribusi menara telekomunikasi mulai tahun 2024 mendatang.
Pasalnya, menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel, Feri Bastian melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Aulia Rahman mengatakan, retribusi menara telekomunikasi akan dihapus pada tahun depan.
"Ada sejumlah 240-an menara telekomunikasi yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan," kata Aulia saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2023).
Menara telekomunikasi, terdiri dari 2 kelas yang nilainya terdiri diantara 1,5 sampai 2,2 dan ada 240 wajib pajak. Namun, tak semua wajib pajak memiliki tower atau menara sendiri alias ada juga yang kepemilikan gabungan.
Meski begitu, Aulia melanjutkan, dihapusnya retribusi tersebut oleh pemerintah pusat tak terlalu berpengaruh terhadap target pendapatan asli daerah.
"Nilai retribusi menara telekomunikasi per tahun hanya Rp 1 miliar," sambungnya.
Justru menurut Aulia, turut dihapuskannya pajak kost-kostan dinilai cukup disayangkan mengingat potensinya yang lumayan besar.
"Potensi pajak kost di wilayah Natar, Jati Agung, dan Tanjung Bintang potensi per tahunnya mencapai Rp7-10 miliar," timpal Aulia.
Aulia menambahkan, keputusan dihapuskannya pajak kost-kostan dan retribusi menara telekomunikasi merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Dasar hukumnya Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," urai Aulia.
Lalu, diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk itu, BPPRD bersama legislatif telah menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah agar target pendapatan asli daerah tetap aman.
Aulia menyatakan, target pendapatan asli daerah bersumber dari pajak di tahun 2023 sebesar Rp210 miliar atau naik jika dibandingkan target tahun 2022 yakni Rp181,1 miliar.
"Perda tersebut sudah berada di Kemendagri untuk di evaluasi sebelum disahkan menjadi perda," tandas Aulia. (*)
Berita Lainnya
-
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026 -
Gara-gara Utang 210 Juta, Ibu di Natar Laporkan Anak Kandung ke Polisi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Dua Pemuda Bobol Warung di Desa Rangai Tri Tunggal Lampung Selatan, Gasak Uang 4 Juta dan Puluhan Rokok
Kamis, 04 Juni 2026








