Mengumumkan Penunggak Pajak di SPBU, Pengamat Nilai Pemprov Lampung Kurang Akal dan Kreatif

Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat menilai, rencana
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan melakukan pendataan terhadap
kendaraan yang menunggak pajak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) merupakan kurang akal dan kurang kreatif dalam penagihan pajak.
Kemudian pemprov juga menyebut, jika kendaraan tidak membayar
pajak, maka SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM.
Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto
mengatakan, bicara mengenai pajak kendaraan itu adalah kewajiban bagi pemilik
kendaraan yang itu sudah sesuai ketentuan aturan.
"Tapi dalam tata cara pemungutan dan penagihan untuk tertib
pajak, saya kira pemerintah harus bisa lebih santun dan bijak," ujarnya,
Senin (6/11/2023).
Karena jelasnya, bagaimana mungkin para wajib pajak mau bayar
pajak jika dipermalukan di depan umum.
"Karena penarikan dengan cara diumumkan di SPBU atau tidak
bisa mengisi bensin itu kurang terhormat," tegasnya.
Bisa saja jika kebijakan itu tetap diberlakukan, tapi konsekuensinya dari wajib pajak melakukan pembangkangan pajak akibat pola penagihan tidak santun dan humanis.
BACA JUGA: Samsat
Data Kendaraan Menunggak Pajak di 6 SPBU Lampung, Dimulai 7 November 2023
"Saya kira penagihan seperti itu tanda-tanda pemerintah
daerah kurang akal dan kurang kreatif dalam hal menarik pajak," ungkap
Yusdianto.
Hal itu terangnya, wajib pajak sejatinya diperlakukan sebagai
raja oleh negara.
"Saya kira pemerintah harus banyak belajar bagaimana
menarik pajak yang santun dan humanis," tutur dia.
Adanya kendaraan para pejabat yang mati pajak. Maka kata
Yusdianto, penagihan itu bukan hanya di kantong parkir, namun juga di kantor
pemerintahan seharusnya juga di umumkan.
"Kan ada juga kendaraan para pejabat yang mati pajak.
Kira-kira dengan cara seperti itu santun atau tidak," kata Yusdianto.
Oleh karenanya, ia pun menyarankan agar penagihan pajak mencari
alternatif lain selain diumumkan di SPBU.
"Kalau mau mendorong masyarakat membayar pajak. Seperti
program pemutihan pajak ini sering dilakukan pemerintah, apa iya ini tidak
mendorong masyarakat bayar pajak," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal
Darminto mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan pendekatan agar seluruh
masyarakat dapat membayar kewajibannya dengan mudah sampai ditingkat desa.
Seperti dengan cara door to door hingga pemasangan stiker peringatan pembayaran
pajak di sejumlah titik keramaian.
"Bagi yang tetap belum membayar pajak itu perlu diingatkan.
Kita sudah melakukan upaya door to door hingga pemasangan stiker. Untuk di SPBU
memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang
tidak membayar pajak," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Harus Mampu Rumuskan Strategi Pengawasan Pemilu
Kamis, 18 September 2025 -
Ruko 3 Lantai di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung Ludes Terbakar, Kerugian Rp 300 Juta
Kamis, 18 September 2025 -
Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar, Ini Modusnya
Kamis, 18 September 2025 -
Lampung Fest 2025 Digelar November, Pemprov Lampung Targetkan 200 Ribu Pengunjung
Kamis, 18 September 2025