• Kamis, 18 September 2025

Warga Tolak Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU, Sekda Lampung: Bukan untuk Mempermalukan

Senin, 06 November 2023 - 13.34 WIB
6.5k

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Senin (6/11/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang akan melakukan razia atau pendataan terhadap kendaraan yang menunggak pajak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) rupanya mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat.

Vincencius Verer (25) warga Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menilai jika upaya Pemprov Lampung yang menagih pajak di sejumlah SPBU tersebut dinilai akan melukai hati masyarakat karena membuat malu.

"Sebenarnya dengan upaya seperti itu akan membuat malu masyarakat. Apakah tidak ada cara lainnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam menagih pajak kendaraan kepada masyarakat nya," kata dia, saat dimintai keterangan, Senin (6/11/2023).

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan agar seluruh masyarakat dapat membayar kewajibannya dengan mudah.

"Sampai di tingkat desa pun masyarakat bisa bayar pajak, bisa dengan cara online. Hari Sabtu juga Samsat tetap buka. Jadi itu sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," kata Fahrizal.

Baca juga : Pemprov Lampung Razia Kendaraan di Sejumlah SPBU, Mati Pajak Langsung Diumumkan Pakai Speaker

Sementara untuk masyarakat yang belum membayar pajak tetap diingatkan dengan cara door to door hingga tingkat desa hingga pemasangan stiker peringatan pembayaran pajak di sejumlah titik keramaian.

"Bagi yang tetap belum membayar pajak itu perlu diingatkan. Kita sudah melakukan upaya door to door hingga pemasangan stiker. Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," jelasnya.

Fahrizal juga mengajak kepada seluruh masyarakat Lampung untuk dapat taat dalam membayar pajak lantaran ada hak dan kewajiban yang harus diikuti dalam bernegara.

"Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat. Hak kita sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," terangnya.

Menurut Fahrizal, pendataan kendaraan di sejumlah SPBU juga sudah dipikirkan secara matang. Dengan harapan akan lebih banyak lagi masyarakat yang taat dalam membayar pajak.

"Pelaksanaan di SPBU juga bukan sembrono, kita lihat juga. Bukan berarti kita ingin membuka aib orang. Tapi mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak. Kita juga tidak berharap sebetulnya pas di SPBU ketemu banyak pelanggar," jelasnya.

Menurutnya, terkait dengan keberatan masyarakat hal tersebut merupakan hal yang lumrah. Dimana setiap pemerintah menegakkan aturan pasti akan ditemukan masyarakat yang pro dan kontra.

"Tiap kali kita menegakkan aturan pasti orang keberatan, kita maklum itu. Tapi kita berharap sebetulnya dengan adanya begitu orang akan segera menjalankan kewajibannya. Kita bukan mempersulit, kita memberikan kemudahan," kata dia.

Seperti diketahui, Tim pembina samsat Provinsi Lampung akan kembali melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.

SPBU tersebut diantaranya SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jalan Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jalan Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jalan Antasari. (*)