• Kamis, 18 September 2025

Bapenda Catat 3,6 Juta Kendaraan di Lampung Mati Pajak

Selasa, 07 November 2023 - 17.46 WIB
879

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri (tengah) saat memberikan keterangan di Ruang Abung Gedung Balai Keratun Pemprov Lampung, Selasa (7/11/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 3,6 juta kendaraan yang ada di daerah setempat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Data terakhir pada 31 Desember 2022, data kita kurang lebih 3,6 juta yang menunggak pajak. Tapi itu data yang teregistrasi dari awal sampai saat ini yang belum pernah dilakukan pemutakhiran data," kata Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri saat dimintai keterangan, Selasa (7/11/2023).

Ia mengatakan jika dengan adanya pendataan kendaraan yang akan dilakukan di sejumlah SPBU merupakan salah satu cara dari tim pembina samsat untuk melakukan pemutakhiran data.

"Dengan pendataan kendaraan ini merupakan salah satu upaya kami untuk melakukan pemutakhiran data. Jika memang kendaraan nya sudah hilang, rusak berat, tidak operasional lagi tentu akan kita lakukan update data di data base yang kami miliki," katanya.

Menurut Jon kegiatan pendataan kendaraan yang akan dilakukan di sejumlah SPBU masih terus dimatangkan. Setidaknya ada lima titik SPBU yang akan dijadikan sebagai tempat pendataan kendaraan yang menunggak pajak.

"Sesuai surat yang kita kirim ada lima lokus SPBU. Salah satunya ada di Grand Praba, Antasari, Pahoman dan Way Halim. Tapi nanti akan kita rapatkan bersama tim pembina samsat untuk teknis pelaksanaan dan kapan waktu dilaksanakan," sambungnya.

Ia memastikan jika proses pendataan kendaraan di SPBU tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, tidak mengganggu arus lalulintas serta tidak akan mempermalukan masyarakat.

"Prosesnya tidak akan mengganggu pelayanan yang dilakukan oleh SPBU itu sendiri, tidak mengganggu lalulintas dan tidak ada niatan mempermalukan masyarakat. Sehingga harapan nya pesan edukasi yang disampaikan dapat diterima oleh masyarakat," jelasnya.

Ia juga mengatakan jika Pemprov Lampung terus berupaya dan berinovasi untuk menagih para wajib pajak membayar kewajibannya.

"Pemprov Lampung terus berupaya dan berinovasi. Beberapa waktu yang lalu melalui 15 UPTD sudah melakukan panggihan secara langsung ke wajib pajak dilakukan di September. Dimana klaster wajib pajak kita lakukan semua," jelasnya.

Ia juga mengatakan jika Pemprov Lampung sudah memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan seperti bisa dilakukan secara online.

"Sampai ditingkat desa pun masyarakat bisa bayar pajak, bisa dengan cara online. Hari Sabtu juga Samsat tetap buka. Jadi itu sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," kata dia.

Sementara itu perwakilan dari Direktorat Lalulintas Polda Lampung, Raphiq mengatakan, pihaknya mendukung upaya Pemprov Lampung untuk melakukan pendataan kendaraan di sejumlah SPBU.

"Kami mendukung kegiatan ini karena seperti yang sudah disampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan himbauan atau survei data bukan kegiatan razia," kata dia.

Ia mengatakan jika berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 34, tentang penghapusan data regiden maka ketika tidak membayar pajak selama 5 tahun plus 2 tahun datanya akan dihapus.

"Jadi kegiatan ini bersifat imbauan sehingga harapan nya masyarakat Lampung bisa lebih aktif membayar pajak yang bertujuan untuk membangun daerah," kata dia. (*)