Kejagung Setujui Penghentian Satu Perkara di Lampung Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ekspose Restorative Justice. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyetujui pengajuan permohonan penghentian penuntutan satu perkara yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yaitu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Restorative Justice (RJ).
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumadena menyampaikan, permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut, disetujui oleh Kejagung bersama dengan 18 permohonan lainnya yang berasal dari seluruh Kejaksaan di Indonesia.
"Selasa 7 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, dalam pesan tertulis yang diterima kupastuntas.co, Kamis (8/11/2023).
Ketut Sumadena menjelaskan, disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut meliputi beberapa hal yang menjadi alasan, diantaranya tersangka telah meminta maaf kemudian korban sudah memberikan permohonan maaf sehingga telah dilakukan perdamaian.
"Tersangka juga belum pernah dihukum, serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," katanya.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Berikut satu perkara yang disetujui permohonan penghentian penuntutan yang berada di wilayah Kejati Lampung :
- Tersangka Mairita Sari binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Berikut 18 perkara di Wilayah Indonesia yang mendapat persetujuan bersamaan dengan satu perkara wilayah kejati Lampung :
- Tersangka Fernando Adolof Pinangkaan alias Nando dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Drexler Felyx Sumampouw alias Rexel dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Faizal Iksan als Rizal bin Otong Iksan dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Heri Kiswanto bin Bambang Sutrisno dari Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Marjo alias Tunut bin Maryadi dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Tersangka M. Samin Nasution bin Ma’aris dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Yudi Karsianus Siregar alias Yudi dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Surti Sitorus dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka M. Hibar Taofik bin Wowo dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
- Tersangka Wahyu Permana alias Wahyu bin Endang Sumaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Ismuhar bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka Citra Dahratni Putri binti Dahlan dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka M. Rivaldo bin Andi Topo dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Maisarah binti Sawani dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Mampat Belangi binti Mauhalizar dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka Said Reza Fakhrizal bin Said Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Tersangka Muhammad Ikshan Lubis dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Abidin Bancin bin Alm Saleh dari Kejaksaan Negeri Subussalam, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (*)
Berita Lainnya
-
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025 -
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025 -
BPIP RI Gelar Bimtek Pemantapan Ideologi Pancasila dan Teken MoU dengan DPRD Lampung
Kamis, 18 September 2025