Pendataan Kendaraan Menunggak Pajak di SPBU Tuai Polemik, Arinal: Itu Dipolitisir

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan, Rabu (8/11/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung yang akan melakukan pendataan terhadap kendaraan menunggak
pajak di sejumlah SPBU menjadi polemik.
Banyak masyarakat yang menilai jika langkah yang diambil Pemprov
Lampung tersebut akan membuat malu masyarakat hingga melukai hati masyarakat.
Saat dimintai keterangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
mengatakan jika terdapat beberapa pihak yang sengaja mempolitisir sehingga
banyak masyarakat yang melakukan penolakan.
"Itu ada yang mempolitisir, kalau menurut saya itu sifatnya
hanya himbauan saja," kata Arinal saat dimintai keterangan usai sidang
paripurna DPRD Lampung, Rabu (8/11/2023).
Ia mengatakan jika petugas yang akan melakukan pendataan
tersebut hanya sebatas mengingatkan dan akan dilakukan secara santun.
"Misalnya, bu Faiza, jangan lupa ya kalau motor nya atau
mobil nya belum bayar. Dibayar," sambungnya.
Oleh karena itu ia tidak mempermasalahkan apa yang akan
dilakukan oleh tim pembina samsat karena hal tersebut hanya sebatas imbauan.
"Saya kira tidak masalah, tetapi ini seolah menagih pajak
di pom bensin," kata dia.
Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan, jika pendataan kendaraan di SPBU masih
terus dimatangkan.
Dimana dalam pendataan tersebut setidaknya ada lima titik SPBU
yang akan dijadikan sebagai tempat pendataan kendaraan yang menunggak pajak.
"Sesuai surat yang kita kirim ada lima lokus SPBU. Salah
satunya ada di Grand Praba, Antasari, Pahoman dan Way Halim. Tapi nanti akan
kita rapatkan bersama tim pembina samsat," katanya.
Ia memastikan jika proses pendataan kendaraan di SPBU tidak akan
mengganggu pelayanan kepada masyarakat, tidak mengganggu arus lalulintas serta
tidak akan mempermalukan masyarakat.
"Prosesnya tidak akan mengganggu pelayanan yang dilakukan
oleh SPBU itu sendiri, tidak mengganggu lalulintas dan tidak ada niatan
mempermalukan masyarakat," kata dia.
Ia juga mengatakan jika Pemprov Lampung terus berupaya dan
berinovasi untuk menagih para wajib pajak membayar kewajibannya.
"Pemprov Lampung terus berupaya dan berinovasi. Beberapa
waktu yang lalu melalui 15 UPTD sudah melakukan panggihan secara langsung ke
wajib pajak dilakukan di September. Dimana klaster wajib pajak kita lakukan
semua," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025 -
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025 -
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025