• Kamis, 18 September 2025

Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Segini Kekayaan Suhartoyo, Sebagian Aset di Metro dan Lampung Tengah

Kamis, 09 November 2023 - 13.29 WIB
161

Hakim Suhartoyo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terhadap putusan perkara 90 tentang batas usia Capres Cawapres.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, pemilihan Ketua MK tersebut berdasar hasil musyawarah yang memunculkan dua nama yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. Namun para hakim bersepakat menunjuk Suhartoyo dan Saldi Isra tetap menjadi wakil ketua.

"Sembari melakukan refleksi kami berdua, dengan dorongan ada semangat memperbaiki MK, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," ujar Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/11/2023), seperti dikutip dari CNNIndonesia.

Setelah mendapat hasil, Suhartoyo dan Saldi Isra menyampaikan hal tersebut pada tujuh hakim konstitusi lainnya. Dan ketujuh hakim menyetujui keputusan yang mengangkat Suhartoyo menjadi ketua MK yang baru. Saldi menyebut pengambilan sumpah jabatan akan dilakukan Senin (13/11/2023).

Sebelumnya, Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Melalui putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam sengketa pemilu termasuk pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan.

Sebagai ketua Hakim MK yang baru Suhartoyo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN pada tanggal 14 Maret 2023.

Berdasarkan LHKPN tersebut, diketahui Suhartoyo memiliki harta kekayaan aset tanah dan bangunan senilai Rp6.486.585.000. diantaranya :

  • Tanah dan Bangunan Seluas 900 m2/150 m2 di Kab/Kota Sleman, Hibah dengan AktaA Rp608.350.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 1225 m2/256 m2 di Kab/Kota Metro, Hibah dengan Akta Rp500.000.000.
  • Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/152 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp.1.200.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 334 m2/54 m2 di Kab/Kota Lampung Tengah, Hibah dengan Akta Rp350.000.000.
  • Tanah dan Bangunan Seluas 398 m2/54 m2 di Kab/Kota Metro, Hibah dengan Akta Rp500.000.000
  • Tanah dan Bangunan Seluas 166 m2/105 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp678.015.000,.
  • Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/332 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri Rp1.900.220.000.
  • Tanah dan Bangunan Seluas 288 m2/200 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri Rp750.000.000

Selain itu, Suhartoyo juga memiliki harta kekayaan alat transportasi dan mesin senilai Rp810.000.000 berupa :

  • Mobil, Toyota Hardtop Jeep Tahun 1982, hasil sendiri Rp100.000.000
  • Mobil, Jeep Willys Jeep Tahun 1960, hasil sendiri Rp60.000.000
  • Mobil, Alphard Tipe G Tahun 2018, hasil sendiri Rp650.000.000

Bukan hanya itu saja, Suhartoyo juga memiliki harta kekayaan lain dalam bentuk harta bergerak lainnya senilai Rp188.000.000 serta kas dan setara kas Rp7.264.386.796.

Sehingga jika seluruh harta kekayaan Suhartoyo dijumlahkan tanpa memiliki hutang menjadi sebesar Rp. 14.748.971.796. (*)