Pasca MKMK Berhentikan Anwar Usman, Pengamat: Cara Meloloskan Gibran Itu Salah

Anwar Usman. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK, diprediksi akan berdampak pada penurunan elektabilitas calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Kepemiluan IAIN Metro, Ahmad Syarifudin mengatakan, putusan MKMK tersebut diprediksi akan menurunkan elektabilitas pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Meskipun, saat ini elektabilitas pasangan ini masih cukup tinggi.
"Putusan MKMK kemarin bisa menggerus atau menurunkan elektabilitas capres-cawapres Prabowo-Gibran. Karena akar masalah pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK ini adalah meloloskan Gibran menjadi cawapres,” kata Ahmad, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, akan terjadi perbedaan respon di tengah masyarakat menanggapi putusan MKMK tersebut, baik yang merespon secara positif maupun negatif.
Sementara Pengamat Politik FISIP Universitas Lampung, Robi Cahyadi Kurniawan mengatakan, secara tidak langsung putusan MKMK ini akan mempengaruhi elektabilitas dari ketiga pasangan capres-cawapres saat ini baik Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, maupun Anies-Muhaimin.
Robi mengatakan, putusan MKMK memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatanya, bisa menjadi 'senjata politik' bagi pasangan capres-cawapres diluar Prabowo-Gibran untuk mengambil keuntungan.
“Justru dengan adanya putusan MKMK ini yang akan berpengaruh adalah popularitas dari dinasti politik Joko Widodo. Efek dinasti keluarga (Jokowi, Anwar Usman, Gibran) bisa dipakai paslon lain untuk menyerang Prabowo-Gibran dan meningkatkan popularitas mereka," bebernya.
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung, Rifandi Ritonga mengatakan, siapa yang diuntungkan dan dirugikan atas putusan MKMK, tergantung dari strategi dan kemampuan partai pengusung memanfaatkan situasi.
"Kalau secara politik bisa menguntungkan atau tidak bagi capres-cawapres lain, tergantung dari bagaimana mesin partai pengusung masing-masing mengelola isu putusan MKMK tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Lampung, M. Iwan Satriawan mengatakan, bahwa 56 persen pemilih di Indonesia adalah kaum milenial. Sehingga, putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK bisa berpotensi berdampak pada elektabilitas cawapres Gibran.
"Putusan MKMK tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh Anwar Usman akibat memaksakan diri masuk dalam perkara tersebut. Meskipun sejatinya perkara ini gak akan seramai ini jika Gibran gak masuk dalam bursa cawapres," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat saat memutuskan perkara MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 terkait syarat batas minimum usia capres-cawapres. Dan menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan MKMK ini tertuang dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Memutuskan, satu Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor. Dan tiga, memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru," ujar Jimly.
MKMK juga memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. Kendati begitu, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 tersebut.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 09 November 2023 dengan judul "Pasca MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK"
Berita Lainnya
-
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025 -
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025 -
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025