Tangkap Tukang Parkir, Polisi Sita 22,46 Gram Sabu di Bandar Lampung

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial BO (34) hanya bisa pasrah saat diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di Jalan Pangeran Tirtayasa, tepatnya depan Toko Surya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Jumat (3/11/2023) sore.
Warga Gang Hidayah, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat ini ditangkap polisi karena jualan sabu.
Kini, pria yang berprofesi juru parkir tersebut harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, saat pria itu ditangkap di pinggir jalan, petugas mendapati 2 paket kecil sabu.
"Sabu itu terbungkus masker warna hitam disimpan di dalam dasbor motor miliknya," kata Gigih, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali 3 paket sabu ukuran sedang di rumah pelaku.
"Kita temukan 3 paket sedang sabu di dalam kamarnya berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip dan 1 sendok plastik kecil," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku BO ternyata residivis pada kasus yang sama. "Jadi pelaku baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2023," imbuhnya.
Gigih mengatakan, pelaku mengaku sudah menjual barang haram tersebut selama 6 bulan. "Dia (BO) ambil barang sama RH (DPO), saat ini masih kami lakukan pengejaran," ucapnya.
Selain pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 22,46 gram sabu berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip putih dan 1 buah sendok plastik.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku BO dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025 -
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025 -
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025