Ombudsman Lampung Tidak Rekomendasikan Penunggak Pajak Diumumkan di SPBU

Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Cut Mutia No.137, Pengajaran, Kecamatan Teluk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung tak merekomendasikan kendaraan mati pajak diumumkan melalui speaker atau pengeras suara di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Bandar Lampung.
"Kita tidak merekomendasikan untuk wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan diumumkan di SPBU untuk membayar pajak," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rahman Yusuf, Kamis (9/11/2023).
Apalagi, lanjut dia, jika sampai penunggak pajak kendaraan tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. "Maka itu juga jangan, karena itu tidak ada kaitannya," kata Nur Rahman.
Ia sepakat bahwa masyarakat harus disadarkan untuk membayar pajak. Namun, ketika masyarakat tidak membayar pajak tentu akan ada mekanisme dendanya.
"Seharusnya yang didorong oleh Pemprov Lampung adalah mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Lalu dengan memperbanyak akses untuk membayarnya,” sarannya.
Menurutnya, jika saat ini masih banyak masyarakat yang belum bayar pajak, kemungkinan mereka masih belum mampu karena situasi dampak dari pandemi Covid-19 dan sebagainya.
Nur Rahman juga mengingatkan bahwa yang tidak membayar pajak kendaraan bukan hanya masyarakat, namun ada juga pejabat.
"Kemarin ditemukan kendaraan dinas di beberapa daerah tidak bayar pajak. Jadi itu yang harus dikelola terlebih dahulu, dan memberikan contoh bahwa pejabat juga harus taat pajak. Baru kemudian masyarakat," tegasnya.
"Jangan memaksakan masyarakat untuk bayar pajak, tapi pemerintah dengan berbagai macam alasannya ternyata juga tidak membayarnya," lanjut dia.
Sebelum diberitakan, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ikut menanggapi adanya pro dan kontra rencana pendataan kendaraan menunggak pajak (PKB) di SPBU Bandar Lampung.
Arinal mengatakan, terdapat beberapa pihak yang sengaja mempolitisir sehingga banyak masyarakat yang melakukan penolakan. "Itu ada yang mempolitisir, kalau menurut saya itu sifatnya hanya imbauan saja," kata Arinal usai sidang paripurna DPRD Lampung, Rabu (8/11/2023).
Arinal mengungkapkan, petugas yang akan melakukan pendataan tersebut hanya sebatas mengingatkan dan akan dilakukan secara santun. "Misalnya, bu Faiza, jangan lupa ya kalau motornya atau mobilnya belum bayar. Dibayar ya," kata Arinal mencontohkan,
Pihaknya tidak mempermasalahkan apa yang akan dilakukan oleh tim pembina samsat, karena hal tersebut hanya sebatas imbauan. "Saya kira tidak masalah, tetapi ini seolah menagih pajak di pom bensin," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, meminta kepada Pemprov Lampung mengkaji ulang rencana pendataan kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah SPBU Bandar Lampung.
"Implementasinya kira-kira bisa efektif atau tidak. Kalau gak efektif ya jangan lah. Masih ada cari solusi lain lah ya," kata Mingrum, Rabu (8/11/2023).
Mingrum mengungkapkan, masyarakat memang diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, pemerintah juga harus memahami kondisi ekonomi yang dialami oleh masyarakat saat ini.
"Bukan soal dukung mendukung. Kira-kira pelaksanaanya itu bagus atau gak. Memang wajib pajak itu untuk setiap warga negara. Tapi kita harus memahami kondisi kekinian dari sisi ekonomi yang menghimpit masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, pada prinsipnya pemerintah daerah harus terus mengimbau agar masyarakat taat dalam membayar pajak kendaraannya setiap tahun.
"Prinsipnya kita mengimbau supaya wajib pajak itu membayar pajak. Soal teknis itu yang mengatur eksekutif. Bukan setuju atau tidak setuju, aturannya itu kira-kira di masyarakat menimbulkan gejolak atau tidak," tegasnya.
Mingrum menyarankan, setiap kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah harus dilihat dari sisi positif dan negatifnya.
"Semua kan harus dilihat dari sisi positifnya juga. Kan negara ini juga gak boleh semata-mata hanya penekanan sumber pendapatan. Tapi implementasi di masyarakat juga harus diperhatikan," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 10 November 2023 dengan judul "Ombudsman Tidak Rekomendasikan Penunggak Pajak Diumumkan di SPBU"
Berita Lainnya
-
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025 -
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025