Polisi Tembak Begal Modus Habis Bensin di Sukabaru Lamsel, Satu Pelaku DPO

Pelaku dan barang bukti saat diamanakan di Mapolsek Penengahan. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) membekuk seorang begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial HSB (19), pada Kamis (9/11/2023).
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan, tersangka HSB bersama rekannya inisial AA (17) yang masih diburu polisi alias DPO, berhasil memperdayai korban dengn modus motor yang dikendarai kehabisan bensin.
"Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik pelajar SS (15) asal Kecamatan Penengahan," buka Kapolres, dalam konferensi pers di Lapangan Apel Mapolres, Jumat (10/11/2023).
Adapun kronologi kejadian pada Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera tanjakan Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, pelaku yang mengendarai motor Honda Beat berpura-pura kehabisan bensin.
"Lalu pelaku memberhentikan korban yang kebetulan melintas untuk mintai tolong mengantar ke rumah pelaku mengambil uang membeli bensin," sambung Kapolres.
Yusriandi melanjutkan, korban yang tanpa curiga kemudian mau mengantarkan sembari menstep motor pelaku. Malang, ketika korban mengantar pelaku dan setibanya di daerah perkebunan yang sepi tiba-tiba pelaku mencabut golok dan menodongkan ke arah dada korban.
"Pelaku memaksa korban menghentikan kendaraannya lalu meminta sepeda motor dan handphone korban," cetus Kapolres.
Korban pun pasrah dan menyerahkan handphone serta sepeda motor Honda Vario kepada pelaku lalu dibawa kabur entah kemana.
Akibat aksi curas itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp17 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Penengahan.
Usai menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suroso langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk memburu para pelaku.
Kemudian, masih di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Penengahan bersama Kanit Jatanras Polres Lamsel, Aiptu Sigit Ponco melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan dan mendapati terduga pelaku HSB.
"Saat penggerebekan, HSB kedapatan sedang mengecat bodi motor Honda Vario milik korban," urai Kapolres.
Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan memberikan hadiah timah panas pada betis kaki kanan.
Dari hasil interogasi, Hasbi mengaku telah melakukan aksi curas bersama AA. HSB sendiri merupakan seorang residivis dan pernah masuk DPO kasus percobaan pencurian.
"Seorang pelaku curas lainnya inisial AA masih dalam pengejaran petugas dan kita tetapkan dalam daftar pencarian orang," tegas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HSB disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 e KUH Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025