Serikat Buruh Harap UMP 2024 Naik 15 Persen, Ini Kata Kepala Disnaker Lampung

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Provinsi Lampung berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen.
"Sebenarnya kami maunya sih rata, kenaikan UMP Lampung tahun 2024 lebih dari 15 persen. Kenaikan UMP sebesar 15 persen itu berkisar Rp700 ribu," ujar Bendahara FPSBI Provinsi Lampung, Tri Susilo, saat dimintai keterangan, Jumat (10/11/2023).
Ia mengatakan, usulan kenaikan UMP tersebut sejalan dengan harga kebutuhan pokok yang saat ini terus mengalami kenaikan dan lebih tinggi jika dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh kaum buruh.
"Kenaikan UMP Lampung sebesar 15 persen ini kami usulkan mengingat harga kebutuhan pokok saat ini terus mengalami kenaikan dan lebih tinggi dari gaji yang diterima saat ini," sambungnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan upah pihaknya menginginkan upah layak nasional. Sebab jika dengan kenaikan upah 15 persen saja masih ada ketimpangan yang terjadi di setiap daerah bahkan provinsi.
"Pada dasarnya saat ini pasti ada kenaikan UMP setiap tahunya walau hanya sekitar 3 hingga 4 persen dengan mengacu pada PP 78 soal pengupahan. Kami akan melakukan pertemuan pertemuan dengan yang lain terkait dengan UMP ini," jelasnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, pihaknya berharap UMP Lampung pada tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan semaksimal mungkin.
"Harapannya kalau bisa UMP tahun 2024 semaksimal mungkin bisa naik. Supaya para pekerja merasakan tenaga yang mereka keluarkan itu di hargai dan keluarga dirumah juga dapat sejahtera," katanya.
Namun politisi partai Gerindra tersebut berharap agar kenaikan UMP Lampung tahun 2024 tidak memberatkan para pengusaha namun juga tidak mengecewakan para buruh.
"Tapi ada juga pertimbangan jangan sampai UMP nya tinggi tapi perusahaan tidak bisa membayarkan. Harapannya ada kenaikan tapi yang tidak memberatkan perusahaan tapi juga tidak terlalu kecilkecil," kata dia.
"Jadi saling memikirkan bagaimana pantasnya, sehingga tidak bisa saling memaksakan. Kalau tidak pantas nanti karyawan menjerit. Yang penting kenaikan sudah memasuki standar minimal," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pihaknya masih menunggu draf revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tentang pengupahan.
"Kita masih menunggu revisi dari PP Nomor 36 tentang pengupahan. Kabarnya draf masih di Kemenkumham," ujar Agus.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu revisi PP 36 tentang pengupahan rampung sebagai dasar penyusunan UMP Lampung 2024.
"Kita masih menunggu revisi PP karena itu yang menjadi rujukan atau dasar hukum selain permenaker sebagai tindaklanjutnya," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025 -
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025