UMP 2024 Diumumkan 21 November 2023, Kadisnaker Lampung: InsyaAllah Kita Ikhtiarkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut pada Pasal 29 Ayat (1) disebutkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Sementara dalam Pasal 35 Ayat (2) disebutkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung guna membahas UMP yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
"Dengan telah dikeluarkannya revisi PP 36 Tahun 2021 yaitu melalui terbitnya PP 51 Tahun 2023, maka Disnaker Provinsi Lampung akan segera melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung untuk membahas terkait Upah Mininum Provinsi yang akan diberlakukan sejak 1 Januari 2024," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (12/11/2023).
Baca juga : UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November, UMK 30 November
Ia mengatakan jika pihaknya akan mendapatkan pembekalan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan teknis Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Pemberdayaan Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan.
"Kami akan mendapatkan pembekalan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait Teknis Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Pemberdayaan Penerapan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan yang dilaksanakan di Jakarta 13 - 15 November 2023," paparnya.
Sementara itu terkait dengan kenaikan UMP Lampung tahun 2024, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu dengan berbagai variabel yang dijadikan formula dalam penetapan.
"InsyaAllah (ada kenaikan), namun akan kita kaji dahulu berbagai varibel yang dijadikan formula dalam penetapan," paparnya.
Agus mengatakan jika variabel yang dijadikan formula tersebut pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Variabel itu mulai dari pertumbuhan ekonomi, Inflasi, dan indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi, kabupaten dan kota," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika pihaknya akan mengupayakan agar UMP Lampung tahun 2024 dapat ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 dan UMK 30 November 2023.
"Iya, InsyaAllah akan kita ikhtiarkan agar UMP dapat ditetapkan pada tgl 21 November 2023 dan UMK pada 30 November 2023," jelasnya.
Baca juga : Serikat Buruh Harap UMP 2024 Naik 15 Persen, Ini Kata Kepala Disnaker Lampung
Sebelumnya, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Provinsi Lampung berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen.
"Sebenarnya kami maunya sih rata, kenaikan UMP Lampung tahun 2024 lebih dari 15 persen. Kenaikan UMP sebesar 15 persen itu berkisar Rp700 ribu," ujar Bendahara FPSBI Provinsi Lampung, Tri Susilo.
Ia mengatakan. usulan kenaikan UMP tersebut sejalan dengan harga kebutuhan pokok yang saat ini terus mengalami kenaikan dan lebih tinggi jika dibandingkan dengan gaji yang diterima oleh kaum buruh.
"Kenaikan UMP Lampung sebesar 15 persen ini kami usulkan mengingat harga kebutuhan pokok saat ini terus mengalami kenaikan dan lebih tinggi dari gaji yang diterima saat ini," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025