Hendak Tawuran, 30 Remaja Diamankan Polda Lampung, 10 Orang Ditahan

Para remaja yang diamankan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (13/11/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 30 remaja diamankan Ditreskrimum Polda Lampung ketika hendak melakukan tawuran di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, awalnya Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan patroli hunting rutin guna antisipasi C3 dan kejahatan jalanan lainnya di wilayah Lampung.
"Sekira pukul 02.30 WIB, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja berkumpul hendak melakukan tawuran dan membawa sajam," ujar Umi, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (13/11/2023).
Usai mendapat laporan tersebut, petugas patroli langsung menuju TKP guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sesampainya di TKP, petugas menemukan 30 remaja sudah berkumpul di lokasi dan ada yang membawa sajam," ucapnya.
Kemudian, 30 remaja tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan, 10 orang dinyatakan sebagai pelaku tawuran dan membawa sajam," imbuhnya.
Sedangkan 20 remaja lainnya dipulangkan ke orangtuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan karena tidak terbukti membawa sajam.
"Tapi 20 orang yang dipulangkan itu telah diberikan surat pernyataan dan tidak akan melakukan lagi. Jika dikemudian hari melakukan kembali, maka kita akan tindak sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Adapun 10 remaja yang ditahan yakni inisial MR, AF, DK, RA, MG, NV, RP, RN, AA dan NI. "Para remaja ini berasal dari Bandar Lampung dan Lampung Selatan," ucapnya.
Umi menjelaskan, motif para remaja tersebut hendak melakukan tawuran hanya untuk mencari ketenaran di media sosial.
"Hasil pemeriksaan peran NI sebagai admin IG dengan akun @_km84selatan. Dimana akun ini digunakan untuk live streaming ketika tawuran, jadi ketika di ig tersebut ada yang mau ikut tawuran, maka mereka akan menentukan lokasi tempat tawuran," jelasnya.
Sementara 9 remaja lainnya mempunyai peran membawa senjata tajam jenis celurit. "Jadi sajam ini modifikasi buatan mereka sendiri. Para remaja ini juga telah dilakukan tes urine tapi hasilnya negatif dan tidak terindikasi miras," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para remaja tersebut diantaranya 14 Sajam celurit modifikasi, 3 sajam jenis pedang, 1 sajam menyerupai gergaji, 1 buah mesin gerinda berikut mata gerinda, 9 unit motor, dan 21 HP berbagai merk.
Umi menjelaskan 9 remaja inisial MR, AF, DK, RA, MG, NV, RP, RN, AA dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Sementara NI dipersangkakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Dimana, ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025