Miris! 40 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bandar Lampung Sepanjang 2023

Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, saat dimintai keterangan, Senin (13/11/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sepanjang 2023, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kota Bandar Lampung mencatatn pihaknya telah menerima 40 kasus pengaduan kekerasan terhadap anak.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, dari jumlah tersebut, kasus yang paling banyak terjadi yaitu pada Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak.
Kasus kekerasan pada anak dalam empat tahun terakhir selalu meningkat dengan total 145 kasus. Dengan rincian pada tahun 2020 ada 26 kasus, lalu 2021 ada 34 kasus dan di 2022 ada 48 kasus.
"Sementara kalau di tahun 2023 berjalan ini ada sebanyak 40 kasus yang mengadu ke kita," ujar Apriliandi, saat dimintai keterangan, Senin (13/11/2023).
"Hal ini sangat menghawatirkan. Kita juga berharap di bulan depan ini kasus itu tidak bertambah," harapnya.
Apriliandi mengaku, dari jumlah tersebut yang paling tinggi adalah KDRT anak yang dilakukan pada keluarga ada 12 kasus, lalu pencabulan ada 9 kasus dan sengketa anak juga sama ada 9 kasus.
"Selanjutnya dan kasus bullying ada 4 kasus hingga pekerja anak dan kasus anak lainnya," kata dia.
Khusus untuk kasus bullying ini yang harus dicegah bersama. Untuk di Komnas PA, pihaknya melakukan kampanye pencegahan di tingkat SD hingga SMA.
"Tapi kita juga mendorong untuk mencegah bullying ini supaya sekolah cepat ada satgas perlindungan anak," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kota Bandar Lampung, Maryamah menyampaikan, pembentukan Satgas perlindungan anak secepatnya tahun ini segera dibentuk.
"Tapi kita sosialisasi dulu. Dimana anggota dalam satgas itu ada kensiswaan ada dari Damar, guru serta masyarakat," katanya.
Ia juga mengaku, jika ada pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga masa pemulihan.
"Seperti kita lakungan pendampingan hukum, psikolog dan mediasi sehingga kasus yang ada dapat diselesaikan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Profil Direksi BUMD Wahana Raharja dan LJU, Perpaduan Perbankan, Teknologi, dan Wirausaha
Kamis, 18 September 2025 -
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025