Segini Bocoran Besaran Kenaikan UMP Lampung Tahun 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Kamis (16/11/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung sudah mulai membahas kenaikan upah minimum provinsi
(UMP) tahun 2024 yang akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.
"Kita sedang melakukan pembahasan secara
intens dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Lampung untuk penetapan UMP yang
deadline nya diumumkan tanggal 21 November 2023 ini," kata Kepala Dinas
Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Kamis
(16/11/2023).
Ia mengatakan jika dewan pengupahan tersebut
terdiri dari serikat pekerja, serikat buruh, unsur pengusaha yang tergabung
dalam Apindo, dewan pakar dari akademisi yang menangani keilmuan
ketenagakerjaan serta BPS.
"Kita sedang merumuskan terkait dengan
angka kesepakatan UMP yang akan diberlakukan 1 Januari 2024. Besarannya kita
mengacu kepada PP 51 tahun 2023 yang baru saja diterbitkan pada 10 November, PP
ini kita ketahui sebagai pengganti PP 36 tentang pengupahan," katanya.
Menurutnya dalam PP tersebut sudah ditetapkan
parameter penentu didalam formula penetapan pengupahan. Berdasarkan pada aspek
makro ekonomi dan juga aspek indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi dari
penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Sedangkan dari aspek makro ekonomi itu
kita lihat dari sisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini lah variabel yang
dijadikan dasar didalam menetapkan UMP Lampung," katanya lagi.
Sementara itu yang saat ini tengah dibahas
oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung ialah indeks yang memiliki interval 0,1 sampai 0,3. Angka
tersebut perlu disepakati oleh dewan pengupahan untuk menentukan besaran UMP.
"Angka tersebut terkait dengan tingkat
kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Ini yang
sedang disepakati dan belum final, belum disepakati dan harus kita lanjut kan lagi,"
kata dia.
Menurutnya untuk angka kenaikan UMP akan
menyesuaikan dengan makro ekonomi nasional dan daerah serta kondisi
ketenagakerjaan.
"Jadi faktor itu semua kita
pertimbangkan. Jadi pertumbuhan ekonomi bagimana kondisi inflasi termasuk juga
kita melihat rata-rata konsumsi rumah tangga. Berapa jumlah orang yang kerja
itu kita perhitungkan semua," jelasnya.
Ia menjelaskan jika untuk besaran UMP Lampung
belum bisa dipastikan karena dewan pengupahan sedang menentukan indeks apakah
di pilih 0,1 atau 0,2 atau 0,3.
"Kenaikan UMP ini masih kita lihat ya,
tapi mungkin kisaran sekitar antara 3 dan 4 persen akan menyesuaikan dengan
kondisi sekarang. Karena kita juga harus memperhatikan aspek-aspek
keberlangsungan investasi dan terjadi nya penyerapan bagi lapangan kerja
baru," jelasnya.
Menurutnya UMP merupakan upan minimum yang
diberikan kepada pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk
pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun maka menggunakan struktur upah dan
skala upah.
"Kita sudah memberikan edukasi bagi
serikat buruh dan serikat pekerja agar fokusnya tidak UMP, tapi yang lebih
penting adalah struktur upah dan skala upah. Ini dilihat dari masa kerja,
pendidikan, kompetensi hingga kinerja. Dasar ini yang harus dijadikan titik
tekan agar tidak hanya mempersoalkan UMP," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tren Job Hugging, Sinyal Kestabilan Zona Nyaman dalam Daya Saing Pasar Kerja, Oleh: Dwi Kurniasari
Jumat, 19 September 2025 -
Gubernur Mirza: Lampung Surplus Gabah, Defisit Beras
Jumat, 19 September 2025 -
Lampung Terima Rp 180 Miliar untuk Peremajaan Tanaman dan Hilirisasi Pangan
Jumat, 19 September 2025 -
Pramuka Way Khilau Pesawaran Gelar Bazar dan Lomba Penggalang
Jumat, 19 September 2025