Polda Buru Tiga Pelaku Joki CPNS Kejaksaan 2023, Penyewa Warga Lamteng Inisial N

FotoL Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung masih memburu tiga pelaku lain dalam kasus joki CPNS Kejaksaaan tahun 2023 yang menjerat RT alias RDS (20). Para joki ini disewa oleh N yang merupakan warga asal Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan RT alias RDS (20) ternyata mempunyai tim dan bukan pemain tunggal.
"Mereka ini ada tim, namun ketika ini mencuat, tiga lainnya melarikan diri," katanya, Minggu (19/11/2023).
Umi membeberkan, tiga rekan RT berperan memuluskan aksi perjokian saat tes SKD CPNS Kejaksaan 2023. "Jadi 3 pelaku lainnya ini adalah tim dari RT untuk memuluskan praktek perjokian,” jelasnya.
Umi mengungkapkan, saat ini status RT masih menjadi saksi terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya yang merupakan bagian dari tim RT ini," ujarnya.
Umi menerangkan, polisi juga sudah memeriksa penyewa joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 RT alias RDS. Namun, Namun, Umi tidak merinci secara detail identitas dan latar belakang penyewa joki CPNS tersebut. "Penyewanya inisial N warga Lampung Tengah," kata Umi.
Ia mengungkapkan, penyewa joki CPNS Kejaksaan sudah diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi kasus tersebut. "Penyewa joki sudah diperiksa tapi sebagai saksi. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku RT alias RDS dijanjikan bayaran sebesar Rp25 juta jika berhasil melakukan kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Umi, Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan dan memburu tiga pelaku lainnya yang merupakan rekan tim joki CPNS tersebut. "Mohon bersabar ya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta pelaku joki maupun pengguna joki diberikan hukuman setimpal.
"Terutama jokinya harus ditindak dan diberantas. Sedangkan penyewa joki harus di diskualifikasi. Sehingga ada efek jera," kata Budiman, Minggu (19/11/2023).
Ia mengingatkan bahwa penerimaan aparatur negara harus bersih dan terhindar dari praktek perjokian. Sehingga aparatur yang dihasilkan dapat bekerja secara profesional.
"Penerimaan aparatur baik itu CPNS maupun PPPK harus bersih dari joki maupun calo. Karena sangat banyak masyarakat di Lampung ini yang ingin menjadi PNS," paparnya.
Ia mengaku ikut prihatin dengan ditemukannya praktek perjokian yang terjadi di Lampung beberapa waktu lalu. "Pemerintah harus memberantas praktek perjokian ini, tidak hanya dalam seleksi CPNS tapi termasuk PPPK. Ini supaya rekrutmen pegawai berlangsung sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Budiman menyarankan agar Pemprov Lampung bekerja sama dengan polisi pamong praja serta aparat kepolisian bisa saling bersinergi dalam melakukan pemberantasan praktek perjokian.
"Artinya dengan kejadian ini aparat terkait seperti Pemprov Lampung, Pol PP dan polisi harus ikut mengawasi tes. Sehingga tidak berulang lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Institut Teknologi Bandung (ITB) mengaku belum menerima pemberitahuan dari Polda Lampung bahwa RT alias RDS (20) yang ditangkap karena jadi joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung adalah mahasiswi ITB.
ITB masih menunggu proses penyelidikan kasus praktik perjokian pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 di Provinsi Lampung yang kini ditangani Polda Lampung.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB, Naomi Haswanto mengatakan, pihaknya sedang menelusuri apakah pelaku (RT alias RDS) adalah mahasiswa ITB atau bukan.
"Kami dari ITB belum tahu, kami masih menelusuri betul tidaknya anak ITB. Jadi kami masih menunggu yang bersangkutan (RDS) diproses polisi dulu, harus ada proses hukum yang tetap dulu. Kami tidak mau gegabah," kata Naomi, Jumat (17/11/2023).
Naomi mengaku, belum mendapatkan informasi lengkap dari pihak kepolisian terkait nama dan jurusan pelaku. Bahkan, hingga saat ini Polda Lampung pun belum memberitahukan kasus ini secara resmi kepada ITB.
"Polda Lampung belum ada surat pemberitahuan. Kami sedang menunggu juga," ucap Naomi. Meski demikian, ITB hingga saat ini masih mempelajari kasus tersebut. Bila sudah ada proses hukum yang pasti dan pelaku betul mahasiswi ITB, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Di ITB ada yang namanya peraturan akademik, jadi ada semacam komite etik yang akan memeriksa dahulu (pelaku). Nanti dilihat melanggar peraturan akademik yang mana," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menyebut RT alias RDS (20) joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 ternyata anak dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat dihubungi mengatakan, RT adalah anak dari PNS di Pemprov Lampung. Namun, Donni tidak bersedia membeberkan siapa identitas PNS di Pemprov Lampung tersebut.
"Iya, anak salah satu PNS di Provinsi Lampung,” kata Donny, Kamis (16/11/2023). Ia mengatakan, saat ini penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Nanti saat sidik akan kita sampaikan perkembangannya ya,” ujarnya. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat dihubungi tidak membantah jika RT pelaku joki tes CPNS Kejaksaan 2023 merupakan anak PSN di Pemprov Lampung. "Iya anak PNS di Provinsi Lampung," kata Umi.
Umi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. "Keterangannya baru pertama kali melakukan ini," ucap Umi.
Ia menegaskan, pelaku terancam Pasal 35 jo Pasal 51 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mohammad Averrouce mengatakan, praktik perjokian jelas dilarang dalam seleksi CPNS. Salah satu sanksi yang menunggu ialah masuk ke dalam daftar hitam.
"Ini yang terlibat tentunya anaknya (peserta terkait) akan didiskualifikasi. Oh iya kan itu anaknya bisa, saya cek ya kayaknya kebijakannya kalau dia ketahuan menipu begitu nggak boleh daftar lagi. NIK-nya diblokir. Kalau ketahuan terbukti, kalau tidak salah. Nanti saya cek lagi (aturannya)," katanya, Kamis (15/11/2023).
Averrouce mengatakan, joki terkait juga dipastikan akan diproses secara hukum, utamanya menyangkut tindak penipuan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah joki ini terkait dengan satu sindikat joki atau tidak.
"Kalau memang betul di proses hukum saya kira jokinya. Karena kan ini ada penipuan akan dibuktikan oleh aparat penegak hukum kepolisian ya, bahwa ini ada kerja sama yang seperti itu bahwa itu sistematis tentunya harus diselidiki secara masif. Nanti kan ketahuan kalau ada sindikat joki dan akan diselidiki," jelasnya.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan juga menegaskan, peserta seleksi tersebut tak diperbolehkan untuk ikut seleksi berikutnya alias masuk daftar hitam (blacklist).
"Bagi peserta yang ketahuan curang dalam mengikuti tes maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi CASN berikutnya," katanya.
Hasan mengatakan, salah satu cara untuk memastikan yang hadir adalah peserta yang terdaftar ialah lewat proses registrasi. Saat registrasi, panitia akan memastikan KTP sesuai dengan peserta.
"Ini salah satu cara untuk memastikan yang hadir adalah peserta yang terdaftar, dan ketika ketahuan maka yang bersangkutan akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," paparnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 20 November 2023 dengan judul "Polda Buru Tiga Pelaku Joki CPNS Kejaksaan 2023"
Berita Lainnya
-
Dosen UIN RIL Prof. Yuberti Jadi Keynote Speaker di Konferensi Internasional Hangzhou China
Jumat, 19 September 2025 -
Inspektorat Lampung Audit Penjualan Aset Wahana Raharja, Berikut Kronologis Kepemilikan Lahan
Jumat, 19 September 2025 -
15 Kabupaten/Kota Bakal Ramaikan Gerakan Taman Literasi dan Numerasi di Bandar Lampung
Jumat, 19 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Masih Menggantung, Pengamat Desak SP3 Diterbitkan
Jumat, 19 September 2025