• Selasa, 18 Juni 2024

Pemkab Pesibar Beberkan 6 Prinsip Penting Agar Pelayanan Publik Lebih Baik

Selasa, 21 November 2023 - 17.01 WIB
42

Acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Pemkab Pesisir Barat di pusatkan di Lamban Apung, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (21/11/2023). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dalam rangka menciptakan pelayanan yang sesuai harapan serta meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik, pemerintah kabupaten Pesisir Barat mengemukakan 6 prinsip penting pelayanan publik dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang di pusatkan di Lamban Apung, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (21/11/2023).

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Pesisir Barat Jon Edwar mengatakan, FKP yang dilakukan merupakan amanah dari UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan sesuai dengan harapan publik.

"Jadi kita melakukan dialog atau diskusi untuk bertukar opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan dengan publik, sehingga masyarakat bisa langsung menyampaikan apa yang menjadi keluhan ataupun masukan yang dirasa kurang dalam mendapat pelayanan publik," jelasnya.

Jon Edwar menyampaikan bahwa melalui FKP masyarakat juga bisa menyampaikan kritik, saran dan masukan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi agar tercapai sistem pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Hal itu sesuai tujuan dan cita-cita pemerintah.

Jon Edwar menjelaskan pelaksanaan FKP menggunakan sejumlah prinsip penting diantaranya, pertama prinsip sederhana yang berarti mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau.

Kemudian prinsip kedua yaitu partisipatif yaitu melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan. Ketiga, transparansi artinya mudah diakses oleh masyarakat.

"Keempat, prinsip keadilan artinya menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental," terangnya.

Kelima, akuntabel artinya hal-hal yang diatur dalam FKP harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan dan keenam, berkelanjutan yaitu FKP harus terus menerus dilakukan sebagai sarana perbaikan peningkatan kualitas pelayanan.

Jon Edwar menuturkan, pelaksanaan FKP yang dilakukan hari ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari pelaksanakan FKP Tahun 2022 lalu mengenai rencana percepatan penyelenggaraan mal pelayanan publik di Pesisir Barat.

"Melalui FKP ini mari bersama- sama menyampaikan gagasan ataupun masukan yang bermanfaat untuk peningkatan pelayanan publik. Dengan FKP, diharapkan ada ekspektasi dan nilai- nilai dari masyarakat yang masuk dalam kebijakan pelayanan dan proses pelayanan berlangsung," pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Kepala Diskominfotiksan Pesisir Barat Suryadi, Kabag SDM Polres Pesibar, AKP. Ono Karyono, mendampingi Kapolres, AKBP. Alsyahendra dan diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan para camat. (*)