Propam Polresta Bandar Lampung Ingatkan Personil Jaga Netralitas Dalam Masa Pemilu 2024

Kasi Propam Polresta Bandar Lampung, Iptu B. Panggabean saat memimpin apel pagi di lapangan Mapolresta setempat, Jumat (01/12/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Propam Polresta Bandar Lampung mengingatkan personil agar tetap menjaga netralitas selama menjelang Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Propam Polresta Bandar Lampung, Iptu B. Panggabean saat memimpin apel pagi di lapangan Mapolresta setempat, Jumat (01/12/2023).
Dalam apel tersebut, Panggabean membacakan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2407/X/HUK.7.1/2023 yang secara tegas melarang anggota Polri untuk terlibat politik praktis dan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
"Netralitas Polri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 28 ayat 1 yang mengatur bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," Kata Iptu B. Panggabean.
Selain itu, netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
"Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik," ucapnya.
Memasuki tahap kampanye ini, Panggabean pun mewanti-wanti seluruh personil untuk tidak terlibat politik praktis dan selalu menjaga netralitas.
"Ini merupakan upaya kami sebagai pengemban fungsi pengawasan, memastikan anggota Polri tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga netralitas," ucapnya.
Dirinya berharap para personil paham dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024.
"Harapannya, setiap anggota paham dan menjadikan ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas selama Pemilu 2024," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025 -
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Jumat, 19 September 2025