• Rabu, 08 Mei 2024

Kedapatan Bawa Sabu, Pria di Tubaba Diringkus Polisi

Kamis, 07 Desember 2023 - 13.52 WIB
49

Pelaku beserta barang bukti diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Seorang pria berinisial BM (38) hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di Jalan Poros Tiyuh Mulya Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat (Tubaba), Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Warga Tiyuh Tirta Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tubaba itu ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,26 gram.

Kini pria tersebut harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tubaba.

"Iya pelaku ditangkap saat berada di Jalan Poros Tiyuh Mulya Kencana, Tulang Bawang Tengah pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 wib kemarin," kata Kasatresnarkoba Polres Tubaba, Iptu Yopi Hariyadi, Kamis (7/12/2023).

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Tiyuh Mulya Kencana.

"Lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian di lokasi tersebut," ucapnya.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat 2 orang berboncengan motor yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Karena terlihat mencurigakan, anggota langsung mendekati dan menghentikan kedua orang tersebut," imbuhnya.

Saat diberhentikan, pengendara sepeda motor malah melarikan diri, sedangkan rekannya yang dibonceng langsung diamankan.

"Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan dalam kotak rokok dengan berat 0,26 gram," jelasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)