4.860 ASN di Lamsel Belum Input E-Kinerja, Sanksi Pemotongan Tukin 25 Persen
Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai BKD Lamsel, Eko Junaedi Prabowo saat diwawancarai di ruang kerjanya. Selasa (12/12/2023). Foto: Handika/kupastuntas
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah 4.860 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) belum menginput aplikasi e-kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Tirta
Saputra melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai Eko Junaedi
Prabowo menyatakan, setidaknya ada dua peraturan yang dijadikan acuan pemberian
sanksi bagi ASN yang tidak menginput aplikasi e-kinerja.
"Mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) RI nomor 6 tahun 2022 tentang
pengelolaan kinerja ASN," ungkap Eko saat dikonfirmasi, Selasa
(12/12/2023).
Eko melanjutkan, pada Pasal 33 PermenpanRB nomor 6 tahun
2022 mengatur pemberian sanksi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 94
tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Jenis hukuman ringan, sedang, berat. Hukuman sedang
yakni pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9
bulan, 12 bulan," tegas Eko.
Eko merincikan, per tanggal 15 September 2023, BKD mencatat
progres ASN yang melakukan input sasaran kinerja pegawai (SKP) melalui
e-kinerja baru sebanyak 440 orang.
"Baru sekitar 6,06 persen dari seluruh jumlah ASN di
Lampung Selatan sebanyak 7.262 orang," urainya.
BKD langsung melakukan upaya untuk meningkatkan progres
penginputan e-kinerja oleh ASN, diantaranya monitoring dan roadshow coaching
clinic e-kinerja.
Pertama, ke lingkup Perangkat Daerah se-Kabupaten Lampung
Selatan mulai tanggal 13 September sampai dengan 31 Oktober 2023.
Kedua, monitoring dan roadshow coaching clinic e-kinerja ke
wilayah kerja kecamatan se-kabupaten setempat dari tanggal 21 November hingga
21 Desember 2023.
"Berdasarkan data per 12 Desember 2023, progres ASN
yang telah melakukan input e-kinerja sebanyak 2.402 orang, atau meningkat
menjadi 33,08 persen," cetus Eko.
Artinya, masih ada sekitar 4.860 orang ASN di lingkup Pemkab
Lamsel yang belum melakukan input e-kinerja dan diwajibkan sebelum tahun 2023
berakhir.
Melihat Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional nomor 16
tahun 2023 tentang penjelasan atas periodisasi kenaikan pangkat, salah satunya
periodisasi kenaikan pangkat PNS yang tadinya 2 periode menjadi 6 periode.
Pada salah satu ketentuannya, penilaian kinerja PNS yang
diusulkan kenaikan pangkat harus menggunakan aplikasi e-kinerja BKN yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.
"Jika sampai akhir Desember 2023 belum melakukan input
e-kinerja, maka sanksi akan diberlakukan," tandas Eko. (*)
Berita Lainnya
-
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026 -
Gara-gara Utang 210 Juta, Ibu di Natar Laporkan Anak Kandung ke Polisi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Dua Pemuda Bobol Warung di Desa Rangai Tri Tunggal Lampung Selatan, Gasak Uang 4 Juta dan Puluhan Rokok
Kamis, 04 Juni 2026








