Ada 59.306 KPM di Lamsel Sebagai Penerima PKH, Dengan Nilai Bantuan 173 Miliar
Bupati Lamsel H Nanang Ermanto saat memberikan sambutan pada acara Rakor Pendamping dan Relawan Sosial, di Rumah Dinas Bupati setempat. Selasa (12/12/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan, Puji
Sukanto mencatat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 52-HUK-2023
tanggal 20 November 2023 tentang Penetapan DTKS.
Ada sebanyak 59.306
keluarga penerima manfaat (KPM) di Lampung Selatan tercatat sebagai peserta
Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai bantuan sebesar Rp173.360.000.000,-
setiap tahunnya.
Puji Sukanto
merincikan, jumlah penerima bantuan sosial lainnya seperti bantuan sosial
sembako sebanyak 95.746 KPM dengan total anggaran selama tahun 2023 sebanyak
114.895.200.000.
"Kemudian,
penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan BPJS dari Kementrian sosial untuk
Kabupaten Lampung Selatan per 20 November 2023 sebanyak 537.361 Jiwa,"
katanya dalam rapat koordinasi pendamping dan relawan sosial kabupaten
setempat, di Rumah Dinas Bupati, Selasa (12/12/2023).
Selanjutnya, ada
bantuan dari atensi sentra terpadu inten soeweno (STIS) Kementerian Sosial
Republik Indonesia Kepada Kabupaten Lampung Selatan dengan rincian bantuan
kebutuhan dasar sebanyak 299 KPM.
Bantuan tersebut
diantaranya, nutrisi dan perlengkapan rumah tangga, alat bantu disabilitas
sebanyak 59 KPM berupa kursi roda, tongkat tripod, tongkat quadripod, walker,
alat bantu dengar, kaki tiruan.
Dan modal usaha untuk
7 KPM berupa mesin jahit listrik, mesin obras, perlengkapan jualan makanan
serta warung kelontong. Total seluruh KPM sebanyak 365 orang penerima bantuan
di Kabupaten Lampung Selatan.
"Semua ini
merupakan hasil dari kerja keras kita semua dan Pemerintah Daerah melalui bapak
Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto yang berkerjasama dengan Kementrian
Sosial Republik Indonesia dalam rangka penuntasan kemiskinan di Kabupaten
Lampung Selatan," pungkas Kadis Sosial.
Dalam sambutannya, Bupati
Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto menyatakan pendamping dan relawan
sosial beresiko dihujat hingga didemo warga.
"Resiko di
lapangan, kalau tidak dihujat ya di demo oleh warga yang merasa pantas dapat
bansos, tapi tidak terdaftar dalam penerima," kata Bupati.
Nanang melanjutkan,
para pendamping dan relawan sosial harus mengacu pada ketentuan dan peraturan
yang berlaku dalam mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan bantuan
sosial.
"Kadang yang
namanya kebijakan itu tetap bersinggungan dengan aturan, namun kita di lapangan
wajib dituntut untuk dapat mencari solusi terhadap masalah yang ada,"
sambung Bupati.
Nanang menceritakan,
dulu pernah terjadi bantuan beras miskin yang diperuntukkan bagi setiap kepala
keluarga terpaksa dikurangi, supaya bisa dibagikan lagi ke masyarakat yang
belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
"Itulah yang
namanya dinamika, meski kadang tidak dibenarkan namun solusi harus kita
ambil," cetus Bupati.
Nanang mengingatkan,
para pendamping dan relawan sosial agar bekerja dengan niat tulus dan
menghindari berpikir tentang materi sehingga hasil kerjanya bisa maksimal.
"Pengabdian
idealnya dilandaskan kepada apa yang bisa kita perbuat, bukan justru berpikir
dengan pengabdian apa yang kita dapatkan. Dengan pengabdian itu ada hal yang
kita toreh dan tak lekang oleh waktu," tegas Bupati.
Di penghujung, Nanang
menyampaikan apresiasi terhadap capaian kinerja serta prestasi para pendamping
dan relawan sosial.
"Jangan mudah
berpuas diri dengan hasil yang telah diraih, selalu tingkatkan apa yang telah
dicapai," tandas Bupati. (*)
Berita Lainnya
-
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026 -
Gara-gara Utang 210 Juta, Ibu di Natar Laporkan Anak Kandung ke Polisi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Dua Pemuda Bobol Warung di Desa Rangai Tri Tunggal Lampung Selatan, Gasak Uang 4 Juta dan Puluhan Rokok
Kamis, 04 Juni 2026








