• Senin, 08 Juni 2026

Ada 59.306 KPM di Lamsel Sebagai Penerima PKH, Dengan Nilai Bantuan 173 Miliar

Selasa, 12 Desember 2023 - 19.15 WIB
46

Bupati Lamsel H Nanang Ermanto saat memberikan sambutan pada acara Rakor Pendamping dan Relawan Sosial, di Rumah Dinas Bupati setempat. Selasa (12/12/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto mencatat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 52-HUK-2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penetapan DTKS.

Ada sebanyak 59.306 keluarga penerima manfaat (KPM) di Lampung Selatan tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai bantuan sebesar Rp173.360.000.000,- setiap tahunnya.

Puji Sukanto merincikan, jumlah penerima bantuan sosial lainnya seperti bantuan sosial sembako sebanyak 95.746 KPM dengan total anggaran selama tahun 2023 sebanyak 114.895.200.000.

"Kemudian, penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan BPJS dari Kementrian sosial untuk Kabupaten Lampung Selatan per 20 November 2023 sebanyak 537.361 Jiwa," katanya dalam rapat koordinasi pendamping dan relawan sosial kabupaten setempat, di Rumah Dinas Bupati, Selasa (12/12/2023).

Selanjutnya, ada bantuan dari atensi sentra terpadu inten soeweno (STIS) Kementerian Sosial Republik Indonesia Kepada Kabupaten Lampung Selatan dengan rincian bantuan kebutuhan dasar sebanyak 299 KPM.

Bantuan tersebut diantaranya, nutrisi dan perlengkapan rumah tangga, alat bantu disabilitas sebanyak 59 KPM berupa kursi roda, tongkat tripod, tongkat quadripod, walker, alat bantu dengar, kaki tiruan.

Dan modal usaha untuk 7 KPM berupa mesin jahit listrik, mesin obras, perlengkapan jualan makanan serta warung kelontong. Total seluruh KPM sebanyak 365 orang penerima bantuan di Kabupaten Lampung Selatan.

"Semua ini merupakan hasil dari kerja keras kita semua dan Pemerintah Daerah melalui bapak Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto yang berkerjasama dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia dalam rangka penuntasan kemiskinan di Kabupaten Lampung Selatan," pungkas Kadis Sosial.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto menyatakan pendamping dan relawan sosial beresiko dihujat hingga didemo warga.

"Resiko di lapangan, kalau tidak dihujat ya di demo oleh warga yang merasa pantas dapat bansos, tapi tidak terdaftar dalam penerima," kata Bupati.

Nanang melanjutkan, para pendamping dan relawan sosial harus mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan bantuan sosial.

"Kadang yang namanya kebijakan itu tetap bersinggungan dengan aturan, namun kita di lapangan wajib dituntut untuk dapat mencari solusi terhadap masalah yang ada," sambung Bupati.

Nanang menceritakan, dulu pernah terjadi bantuan beras miskin yang diperuntukkan bagi setiap kepala keluarga terpaksa dikurangi, supaya bisa dibagikan lagi ke masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

"Itulah yang namanya dinamika, meski kadang tidak dibenarkan namun solusi harus kita ambil," cetus Bupati.

Nanang mengingatkan, para pendamping dan relawan sosial agar bekerja dengan niat tulus dan menghindari berpikir tentang materi sehingga hasil kerjanya bisa maksimal.

"Pengabdian idealnya dilandaskan kepada apa yang bisa kita perbuat, bukan justru berpikir dengan pengabdian apa yang kita dapatkan. Dengan pengabdian itu ada hal yang kita toreh dan tak lekang oleh waktu," tegas Bupati.

Di penghujung, Nanang menyampaikan apresiasi terhadap capaian kinerja serta prestasi para pendamping dan relawan sosial.

"Jangan mudah berpuas diri dengan hasil yang telah diraih, selalu tingkatkan apa yang telah dicapai," tandas Bupati. (*)

Editor :