• Selasa, 18 Juni 2024

Kabar Baik Bagi Calon Pengantin di Pesisir Barat, Disdukcapil Luncurkan Program Sakinah

Rabu, 13 Desember 2023 - 15.11 WIB
107

Pemerintah kabupaten Pesisir Barat saat meluncurkan program Sakinah di acara pernikahan masyarakat Pekon (Desa) Gunung Kemala, kecamatan Way Krui, Rabu (13/12/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dalam rangka memudahkan masyarakat khususnya para calon pengantin melakukan perubahan identitas kependudukan setelah menikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program Selepas Nikah Identitas Berubah (Sakinah).

Launching program Sakinah tersebut dilakukan tepat dihari pernikahan salah seorang warga di Pekon (Desa) Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, Lampung, Rabu (13/12/2023).

Launching program tersebut dihadiri bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Kepala Disdukcapil Pesisir Barat, Murliana mengatakan, program Sakinah resmi diluncurkan pada 1 November 2023 lalu, hal tersebut tertuang dalam penandatanganan MoU antara Disdukcapil dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Pesisir Barat.

"Tetapi memang tepat hari ini program Sakinah baru bisa secara resmi dilaunching oleh pak bupati dalam suatu acara pernikahan masyarakat Pesibar, sehingga momennya sangat pas karena sesuai dengan tujuan program kita dibuat," kata Murliana, usai menghadiri launching.

Murliana menambahkan, pada prinsipnya program tersebut bertujuan memberi kemudahan terhadap masyarakat Pesibar dalam pelayanan administrasi kependudukan. Sehingga masyarakat khususnya calon pengantin bisa mendapatkan akses pelayanan yang mudah.

"Program Sakinah diluncurkan untuk memudahkan bagi masyarakat yang ingin melalukan perubahan identitas kependudukan setelah menikah. Mulai dari Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK)," imbuhnya

Ia menjelaskan, masyarakat atau pasangan Calon Pengantin (Catin) yang akan melangsungkan pernikahan dan ingin mengurus perubahan identitas kependudukan, cukup mempersiapkan KTP dan KK masing-masing kemudian diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

"Setelah petugas KUA menerima dokumen kependudukan dari masing-masing calon pengantin itu, selanjutnya petugas KUA akan mengunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Adminduk Berbasis Teknologi Terintegrasi (Sai Batin)," lanjutnya.

Setelah semua proses dilakukan maka perubahan dokumen identitas kependudukan pasangan catin tersebut akan diterbitkan saat hari pernikahan.

"Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama masyarakat bisa menikmati akses pelayanan kependudukan yang aman dan nyaman," pungkasnya. (*)