• Selasa, 18 Juni 2024

Hasil Seleksi PPPK Pesibar Tuai Persoalan, Nilai Kelulusan Peserta Berubah Saat Pengumuman

Senin, 18 Desember 2023 - 16.32 WIB
355

Fitri saat memasukkan laporan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pesisir Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pengumuman hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menuai persoalan. Pasalnya peserta yang mendapat nilai tertinggi saat pelaksanaan tes seleksi Computer Assisted Test (CAT) dinyatakan tidak lulus.

Hal tersebut di alami oleh salah satu peserta seleksi PPPK bernama Fitri, ia mengatakan dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pesisir Barat yang dinyatakan lulus justru peserta yang mendapat nilai jauh dibawahnya.

Fitri menambahkan, dalam pengumuman tersebut terdapat penambahan nilai yang cukup besar diluar nilai hasil tes CAT yang telah digelar beberapa waktu lalu. Sehingga ia mempertanyakan dasar penambahan nilai yang diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus tersebut.

Fitri mengaku pada saat pelaksanaan tes CAT ia mendapatkan nilai tertinggi pada formasi Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat dengan nilai 488 poin. Tetapi, saat pengumuman kelulusan ternyata yang menduduki peringkat pertama atas nama Wahyuni yang saat tes mendapat nilai 377 poin.

Ia menjelaskan dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di titik lokasi Hotel Aidia Grande bagian Ahli Pertama Analisis Kebijakan peserta atas nama Wahyuni itu berada di urutan ke-17 dengan nilai 377 poin jauh dibawah nilai yang diperoleh oleh Fitri ketika selesai tes.

"Terus terang saya mempertanyakan apa dasar penambahan nilai yang didapatkan oleh peserta lain itu, kok pengumuman hasil seleksi berbeda dengan hasil tes CAT, karena jujur tidak ada keterangan apa pun yang menguatkan dasar penambahan nilai itu," kata dia, Senin (18/12/2023).

Ia menambahkan, jika melihat kode pengumuman bisa di pastikan peserta yang memperoleh nilai tambahan dan dinyatakan lulus itu bukan merupakan eks THK II. Demikian juga jika mengacu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB No.650 tahun 2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis. Untuk Analisis Kebijakan Ahli Pertama hanya memperoleh tambahan nilai maksimal 25 persen dengan syarat memiliki sertifikat kompetensi level 6.

Sertifikat tersebut pun harus dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional. Namun ia meragukan yang bersangkutan memimiliki sertifikat asli yang diterbitkan lembaga sertifikasi profesi tersebut.

Ia berharap BKSDM Pesisir Barat dapat memfasilitasi untuk memanggil yang bersangkutan agar menunjukkan sertifikat asli kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP). Hal tersebut penting untuk memberikan rasa keadilan bagi peserta lain.

Sehingga menghindari persepsi masyarakat tentang adanya permainan dan kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi PPPK di Pesisir Barat. "Saya hanya minta keadilan, saya hanya memperjuangkan hak saya," pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini mengatakan, untuk pengolahan nilai tambah (Afirmasi) itu ditetapkan oleh BKN. Sehingga pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menambah nilai para peserta seleksi

"Tapi jika ada yang merasa tidak sesuai silahkan menghubungi BKPSDM, nanti akan kita akomodir untuk bahan laporan ke BKN," kata dia.

Sementara itu, Muh Kholil mewakili Kabid Bidang Pengadaan dan Informasi Pegawai mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari peserta seleksi atas nama Fitri Andika.

Ia menjelaskan, permasalahan yang dialami Fitri yakni perubahan nilai yang dialami oleh peserta seleksi, dimana pada saat tes ia mendapatkan nilai tertinggi namun ketika hasil pengumuman dikeluarkan ia justru berada di posisi kedua dibawah peserta lain yang nilai tesnya jauh dibawahnya.

"Tadi sudah kita jelaskan penambahan nilai itu menurut aturan karena peserta melampirkan sertifikat analisis kebijakan level 6 dari yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional," jelasnya.

Namun untuk membuktikan apakah peserta lain itu benar memiliki sertifikat asli atau tidak, akan dilakukan langkah verifikasi terhadap yang bersangkutan.

"Untuk laporan dari saudari Fitri Andika sudah kita terima dan nanti akan kita sampaikan ke pimpinan, karena Kabid saat ini sedang cuti dan pimpinan sedang DL, mudah-mudahan ibu Kepala Badan besok sudah ada di kantor," jelasnya.

Saat ini kata dia pengecekan sertifikat yang dilampirkan oleh peserta belum bisa dilakukan sebab setelah tes dilakukan semua sistem verifikator langsung ditutup oleh system. Namun pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke BKN.

Selain itu pihaknya juga akan mempertemukan Fitri dengan peserta tersebut untuk mencarikan solusi terkait permasalahan tersebut dan menunjukkan keaslian dari sertifikat yang di lampirkan sebagai penunjang nilai yang di dapat.

Jika peserta tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan sertifikat asli atau sertifikat yang digunakan itu palsu, maka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke BKN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena yang memiliki wewenang untuk membatalkan kelulusan ini BKN bukan kita. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita informasikan," pungkasnya. (*)