Pemkot Bandar Lampung Keluhkan Penyaluran DBH 2023 Tidak Tuntas, Begini Respon Pemprov

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Rabu (3/1/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandar Lampung mengeluhkan Dana Bagi Hasil (DBH) selama tahun 2023 yang belum
disalurkan 100 persen oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Saat dimintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,
Fahrizal Darminto mengatakan, jika pada tahun 2023 kemarin pihaknya telah
mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk pembayaran DBH.
"Jadikan pada tahun 2019 kita defisit Rp1,7 triliun,
atas kerja keras kita semua sudah bisa kita selesaikan. Tunggakan-tunggakan
masa lalu lah ya. Selanjutnya pada 2023 sudah tersalurkan 4 triwulan dan 3
triwulan pajak rokok. Total nya Rp1,2 triliun," kata dia saat dimintai
keterangan, Rabu (3/1/2024).
Pada kesempatan tersebut Fahrizal menjelaskan jika realisasi
APBD Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp6,4 triliun dan Rp1,2 triliun
diantaranya merupakan DBH yang sudah di transfer ke kabupaten/kota.
"APBD tahun 2023 kita realisasinya Rp6,4 triliun dan Rp1,2 triliun sudah kita transfer. Jadi 2023 sudah transfer 4 triwulan, karena ini dampak dari masa lalu, karena kita tidak bisa sekaligus, kalau sekaligus macetlah. Dan kami konsisten tiap tahun 4 triwulan kita bayar," jelasnya.
BACA JUGA: Pemkot
Bandar Lampung Keluhkan DBH 2023 Belum 100 Persen Disalurkan
Fahrizal merincikan jika DBH yang sudah dibayarkan ialah DBH
Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022,
Pajak Daerah TW I 2023, Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak
Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.
"Dan DBH ini peruntukan nya harus sesuai dengan aturan.
Seperti pajak rokok untuk bidang kesehatan, DBH pajak daerah itukan sumbernya
PKB dan BBN-KB berarti fokusnya pada perbaikan infrastruktur," katanya.
Pada kesempatan tersebut Fahrizal menjelaskan jika pihak nya
tidak dapat langsung menganggarkan DBH selama satu tahun. Hal tersebut lantaran
pembayaran nya sudah dibagi ke beberapa belanja daerah.
"Kalau dianggarkan sekaligus untuk lunas tidak cukup,
karena 20 persen kita anggarkan untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40
persen infrastruktur, 10 persen pembayaran gaji guru dan pegawai, kalau
dibayarkan semua akan macet. Prinsipnya keseimbangan," jelasnya.
"Lagi pula DAU juga sudah punya tema, untuk
peruntukannya kan. Nah ini bagaimana TAPD menata sehingga semua bisa jalan
semuanya," kata dia.
"Jangan sampai ada yang mogok, ada gaji tidak terbayar,
atau sertifikasi guru, tidak pernah kita tunda. Mudah-mudahan kedepan
pendapatan lebih bagus dan realisasinya lebih lancar," tutup Fahrizal. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tipsnya
Minggu, 21 September 2025 -
Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri
Minggu, 21 September 2025 -
PKKMB Teknokrat, Komandan Brigif 4 Marinir/BS Tekankan Generasi Muda Ujung Tombak Bela Negara
Minggu, 21 September 2025 -
PKKMB Teknokrat, Stafsus Wapres Achmad Adhitya Tekankan Pentingnya Kuasai AI
Minggu, 21 September 2025