• Senin, 22 September 2025

Pemkot Bandar Lampung Keluhkan Penyaluran DBH 2023 Tidak Tuntas, Begini Respon Pemprov

Rabu, 03 Januari 2024 - 15.13 WIB
1.3k

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Rabu (3/1/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluhkan Dana Bagi Hasil (DBH) selama tahun 2023 yang belum disalurkan 100 persen oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Saat dimintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, jika pada tahun 2023 kemarin pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk pembayaran DBH.

"Jadikan pada tahun 2019 kita defisit Rp1,7 triliun, atas kerja keras kita semua sudah bisa kita selesaikan. Tunggakan-tunggakan masa lalu lah ya. Selanjutnya pada 2023 sudah tersalurkan 4 triwulan dan 3 triwulan pajak rokok. Total nya Rp1,2 triliun," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (3/1/2024).

Pada kesempatan tersebut Fahrizal menjelaskan jika realisasi APBD Provinsi Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp6,4 triliun dan Rp1,2 triliun diantaranya merupakan DBH yang sudah di transfer ke kabupaten/kota.

"APBD tahun 2023 kita realisasinya Rp6,4 triliun dan Rp1,2 triliun sudah kita transfer. Jadi 2023 sudah transfer 4 triwulan, karena ini dampak dari masa lalu, karena kita tidak bisa sekaligus, kalau sekaligus macetlah. Dan kami konsisten tiap tahun 4 triwulan kita bayar," jelasnya.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Keluhkan DBH 2023 Belum 100 Persen Disalurkan

Fahrizal merincikan jika DBH yang sudah dibayarkan ialah DBH Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022, Pajak Daerah TW I 2023, Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.

"Dan DBH ini peruntukan nya harus sesuai dengan aturan. Seperti pajak rokok untuk bidang kesehatan, DBH pajak daerah itukan sumbernya PKB dan BBN-KB berarti fokusnya pada perbaikan infrastruktur," katanya.

Pada kesempatan tersebut Fahrizal menjelaskan jika pihak nya tidak dapat langsung menganggarkan DBH selama satu tahun. Hal tersebut lantaran pembayaran nya sudah dibagi ke beberapa belanja daerah.

"Kalau dianggarkan sekaligus untuk lunas tidak cukup, karena 20 persen kita anggarkan untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur, 10 persen pembayaran gaji guru dan pegawai, kalau dibayarkan semua akan macet. Prinsipnya keseimbangan," jelasnya.

"Lagi pula DAU juga sudah punya tema, untuk peruntukannya kan. Nah ini bagaimana TAPD menata sehingga semua bisa jalan semuanya," kata dia.

"Jangan sampai ada yang mogok, ada gaji tidak terbayar, atau sertifikasi guru, tidak pernah kita tunda. Mudah-mudahan kedepan pendapatan lebih bagus dan realisasinya lebih lancar," tutup Fahrizal. (*)