Setelah Agus Nompitu, Pengamat Menilai Bisa Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi KONI Lampung

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agus Nompitu resmi
mengajukan pengunduran diri sebagai Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi
Lampung sejak Minggu, 31 Desember 2023 lalu.
Pengunduran diri tersebut usai dirinya menjadi tersangka kasus
dugaan korupsi hibah dana KONI Lampung yang ditangani oleh Kejati Lampung.
Atas hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyampaikan agar Kejati tidak berhenti sampai di Agus Nompitu dan Frans Nurseto saja, tapi juga bisa menyasar pejabat lain yang lebih tinggi jabatannya di KONI.
Yusdianto menilai kemungkinan akan ada tersangka baru yang jabatannya lebih tinggi dari Agus Nompitu di KONI Lampung, jika kasus itu dipercepat.
BACA JUGA: Jadi
Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Agus Nompitu Mundur dari Kepala
Disnaker Lampung
"Karena dengan dipercepat kasus Koni ini juga ada dua pilihannya, yaitu status hukumnya menjadi pasti atau jelas. Kemudian yang kedua apakah ada pihak lain yang ikut terlibat," jelasnya. Rabu (3/1/24).
Karena menurut Yusdianto, jabatan Agus Nompitu di Koni Lampung bukan sebagai pengambil keputusan yang strategis.
"Sehingga kalau kasus ini dipercepat bisa menyasar pihak lain yang paling bertanggungjawab. Apakah itu Ketua, Sekretaris atau Bendahara," tandasnya.
Yusdianti tak lupa mengapresiasi pada Agus Nompitu atas pengunduran dirinya
sebagai Kadisnaker.
"Tentu kita memberikan apresiasi yang tinggi pada yang
bersangkutan. Apresiasi disini dalam artian beliau bertanggungjawab kepada
publik bahwa itu merupakan salah satu resiko yang perlu
dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Menurutnya, hal ini juga harus menjadi contoh para pejabat
lainnya, dimana pengunduran diri itu sebagai bentuk adab tanggungjawab yang
perlu dilakukan.
"Karena ada pejabat yang sudah status tersangka atau
terdakwa tidak mengundurkan diri dari jabatannya," kata dia.
"Sehingga kita lihat beliau ini punya tanggungjawab
penuh atas persoalan hukum yang sedang dihadapinya," timpal Yusdianto.
Selanjutnya, ia berharap kejaksaan mempercepat proses hukum
yang sedang berlangsung.
"Agar perkara ini tidak berlangsung lama, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik atas proses hukum yang berlangsung," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cegah Kebakaran Akibat Listrik dengan Langkah Sederhana, PLN UID Lampung Bagikan Tipsnya
Minggu, 21 September 2025 -
Mendagri Izinkan Kepala Daerah ke Luar Negeri
Minggu, 21 September 2025 -
PKKMB Teknokrat, Komandan Brigif 4 Marinir/BS Tekankan Generasi Muda Ujung Tombak Bela Negara
Minggu, 21 September 2025 -
PKKMB Teknokrat, Stafsus Wapres Achmad Adhitya Tekankan Pentingnya Kuasai AI
Minggu, 21 September 2025