• Senin, 22 September 2025

Setelah Agus Nompitu, Pengamat Menilai Bisa Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi KONI Lampung

Rabu, 03 Januari 2024 - 16.25 WIB
652

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Agus Nompitu resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung sejak Minggu, 31 Desember 2023 lalu.

Pengunduran diri tersebut usai dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hibah dana KONI Lampung yang ditangani oleh Kejati Lampung.

Atas hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menyampaikan agar Kejati tidak berhenti sampai di Agus Nompitu dan Frans Nurseto saja, tapi juga bisa menyasar pejabat lain yang lebih tinggi jabatannya di KONI.

Yusdianto menilai kemungkinan akan ada tersangka baru yang jabatannya lebih tinggi dari Agus Nompitu di KONI Lampung, jika kasus itu dipercepat.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Agus Nompitu Mundur dari Kepala Disnaker Lampung

"Karena dengan dipercepat kasus Koni ini juga ada dua pilihannya, yaitu status hukumnya menjadi pasti atau jelas. Kemudian yang kedua apakah ada pihak lain yang ikut terlibat," jelasnya. Rabu (3/1/24).

Karena menurut Yusdianto, jabatan Agus Nompitu di Koni Lampung bukan sebagai pengambil keputusan yang strategis.

"Sehingga kalau kasus ini dipercepat bisa menyasar pihak lain yang paling bertanggungjawab. Apakah itu Ketua, Sekretaris atau Bendahara," tandasnya.

Yusdianti tak lupa mengapresiasi pada Agus Nompitu atas pengunduran dirinya sebagai Kadisnaker.

"Tentu kita memberikan apresiasi yang tinggi pada yang bersangkutan. Apresiasi disini dalam artian beliau bertanggungjawab kepada publik bahwa itu merupakan salah satu resiko yang perlu dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Menurutnya, hal ini juga harus menjadi contoh para pejabat lainnya, dimana pengunduran diri itu sebagai bentuk adab tanggungjawab yang perlu dilakukan.

"Karena ada pejabat yang sudah status tersangka atau terdakwa tidak mengundurkan diri dari jabatannya," kata dia.

"Sehingga kita lihat beliau ini punya tanggungjawab penuh atas persoalan hukum yang sedang dihadapinya," timpal Yusdianto.

Selanjutnya, ia berharap kejaksaan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung.

"Agar perkara ini tidak berlangsung lama, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik atas proses hukum yang berlangsung," ungkapnya. (*)