• Senin, 22 September 2025

Kasus Kekerasan Pada Anak di Bandar Lampung Meningkat, Terbanyak Kekerasan Fisik

Senin, 08 Januari 2024 - 15.21 WIB
206

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/1/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 50 kasus terkait anak yang dilaporkan ke pihaknya sepanjang 2023.

Dari jumlah tersebut, didominasi oleh kasus kekerasan fisik pada anak yang berjumlah sebanyak 16 kasus.

"Tahun 2023 kita terima 50 kasus terkait anak, dan langsung ditangani oleh Komnas PA Kota Bandar Lampung," ujar Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/1/2024).

Dari jumlah kasus tersebut, terbanyak yaitu pada kekerasan fisik terhadap anak dengan 16 kasus, sementara kasus sengketa anak terdapat 10 kasus, lalu pencabulan 9 kasus.

Adapun bullying di sekolah ada 5 kasus, selanjutnya ada hak anak untuk mendapatkan pendidikan 4 kasus.

"Kemudian anak bermasalah dengan hukum 3 kasus, penelantaran anak 2 kasus dan pekerja anak 1 kasus," ungkapnya.

Menurutnya, penerimaan laporan dan penanganan kasus yang diterima nya itu pada tahun 2023 meningkat 4 persen dibanding tahun 2022.

"Tahun lalu yang kita catat terdapat 48 kasus. Jadi meningkat 4 persenan tahun ini," terangnya.

Kemudian dari 50 kasus yang ditangani sebanyak 70 persennya telah diselesaikan dengan beberapa metode penanganan yang berbeda-beda.

"Sedangkan 30 persennya masih dalam tahap pendampingan hukum, penyelesaian pembicaraan, penyelesaian masalah bersama instansi terkait dan pelapor pengaduan tidak ingin melanjutkan kasusnya untuk ditangani lebih lanjut," kata Apriliandi.

Apriliandi juga menyampaikan, kasus kekerasan fisik terhadap anak 75 persen dilakukan oleh teman sebaya.

Sedangkan, 12,5 persen dilakukan oleh tenaga pengajar di sekolah dan 12,5 persennya lagi dilakukan oleh orang dewasa.

"Maka pada kasus ini juga dibutuhkan kecepatan penanganan pada korban, pemulihan korban dan dorongan kehadiran pemerintah untuk selalu hadir baik melalui upaya pencegahan dan penanganan untuk setiap kasus yang terjadi terhadap anak secara konsisten dan terus menerus," terangnya.

Oleh karena itu, dalam pencegahan pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya bullying serta mendorong pemerintah provinsi dan daerah agar segera mengimplementasikan Permendikbud No.46 Tahun 2023 agar secepatnya dilakukan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

"Kenapa ini penting dan harus segera dilaksanakan. Agar di masing-masing sekolah dari tingkat Paud hingga SMA bisa menerapkan satgas tersebut," tandasnya. (*)