Kasus Kekerasan Pada Anak di Bandar Lampung Meningkat, Terbanyak Kekerasan Fisik

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/1/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Komnas Perlindungan Anak (KPA) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak
50 kasus terkait anak yang dilaporkan ke pihaknya sepanjang 2023.
Dari
jumlah tersebut, didominasi oleh kasus kekerasan fisik pada anak yang berjumlah
sebanyak 16 kasus.
"Tahun
2023 kita terima 50 kasus terkait anak, dan langsung ditangani oleh Komnas PA
Kota Bandar Lampung," ujar Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad
Apriliandi Passa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/1/2024).
Dari
jumlah kasus tersebut, terbanyak yaitu pada kekerasan fisik terhadap anak
dengan 16 kasus, sementara kasus sengketa anak terdapat 10 kasus, lalu
pencabulan 9 kasus.
Adapun
bullying di sekolah ada 5 kasus, selanjutnya ada hak anak untuk mendapatkan
pendidikan 4 kasus.
"Kemudian
anak bermasalah dengan hukum 3 kasus, penelantaran anak 2 kasus dan pekerja
anak 1 kasus," ungkapnya.
Menurutnya,
penerimaan laporan dan penanganan kasus yang diterima nya itu pada tahun 2023
meningkat 4 persen dibanding tahun 2022.
"Tahun
lalu yang kita catat terdapat 48 kasus. Jadi meningkat 4 persenan tahun
ini," terangnya.
Kemudian
dari 50 kasus yang ditangani sebanyak 70 persennya telah diselesaikan dengan
beberapa metode penanganan yang berbeda-beda.
"Sedangkan
30 persennya masih dalam tahap pendampingan hukum, penyelesaian pembicaraan,
penyelesaian masalah bersama instansi terkait dan pelapor pengaduan tidak ingin
melanjutkan kasusnya untuk ditangani lebih lanjut," kata Apriliandi.
Apriliandi
juga menyampaikan, kasus kekerasan fisik terhadap anak 75 persen dilakukan oleh
teman sebaya.
Sedangkan,
12,5 persen dilakukan oleh tenaga pengajar di sekolah dan 12,5 persennya lagi
dilakukan oleh orang dewasa.
"Maka
pada kasus ini juga dibutuhkan kecepatan penanganan pada korban, pemulihan
korban dan dorongan kehadiran pemerintah untuk selalu hadir baik melalui upaya
pencegahan dan penanganan untuk setiap kasus yang terjadi terhadap anak secara
konsisten dan terus menerus," terangnya.
Oleh
karena itu, dalam pencegahan pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi
bahaya bullying serta mendorong pemerintah provinsi dan daerah agar segera
mengimplementasikan Permendikbud No.46 Tahun 2023 agar secepatnya dilakukan
pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
"Kenapa
ini penting dan harus segera dilaksanakan. Agar di masing-masing sekolah dari
tingkat Paud hingga SMA bisa menerapkan satgas tersebut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bertahun-tahun Mengabdi, Ratusan Karyawan Kontrak Tuntut Pengangkatan Jadi Pegawai Tetap
Senin, 22 September 2025 -
2.768 Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Lampung Belum Sarjana
Senin, 22 September 2025 -
Nasi Keras hingga Sayur Basi, Warga Minta Program MBG Jadi Bantuan Tunai
Senin, 22 September 2025 -
Jelang hari Kesaktian Pancasila PLN UP3 Pringsewu Sukses Nyalakan Listrik untuk Hilirisasi Pertanian dan Perikanan
Senin, 22 September 2025