• Senin, 17 Juni 2024

BKPSDM Pesisir Barat Batalkan Kelulusan Dua Peserta PPPK, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Januari 2024 - 16.12 WIB
164

BKPSDM Pesisir Barat Batalkan Kelulusan Dua Peserta PPPK. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat membatalkan kelulusan dua peserta penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2023 di lingkungan pemerintahan.

Pembatalan status kelulusan kedua peserta tersebut dilakukan karena keduanya memperoleh nilai tambahan afirmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Pj Sekda Pesisir Barat Jon Edward.

Surat tersebut teregistrasi No 800.1.2/9/PANSEL-CASNPB/2024 tertanggal 8 Januari 2024 tentang revisi pengumuman hasil seleksi kompetisi pasca perubahan afirmasi pada seleksi PPPK jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemkab Pesisir Barat tahun anggaran 2023.

Kepala BKPSDM Pesisir Barat, Sri Agustini mengatakan, kedua peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus itu dianulir karena memperoleh nilai afirmasi, namun sertifikat kompetensi yang dilampirkan tidak sesuai dengan ketentuan. Masalah seperti ini sebenarnya sudah diwanti-wanti Kemenpan-RB.

Ia menegaskan, di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. Sehingga pembatalan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

"Karena hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK pengangkatan PPPK. Sehingga kita memastikan seluruh proses tahapan rekrutmen harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sri, saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Terdapat dua peserta seleksi PPPK di Pesisir Barat yang mengajukan permohonan sanggah kepada BKPSDM setelah hasil akhir seleksi penerimaan PPPK diumumkan. Mereka mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dilampirkan peserta lain pada saat pendaftaran.

Padahal, dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di Hotel Aidia Grande, Kota Metro, keduanya memperoleh nilai tertinggi dari peserta lain pada bagian ahli pertama analisis kebijakan. Peserta yang dinyatakan lulus justru peserta yang berada di urutan ke-17 pada saat tes CAT.

Peserta yang masuk ke urutan 17 itu dinyatakan lulus karena memperoleh nilai tambahan sebesar 112,5 poin berkat sertifikat profesi yang dilampirkan. Atas sanggahan yang diajukan peserta itu, BKPSDM Pesisir Barat kata dia melakukan mengecek kebenaran sertifikat tersebut.

"Setelah kami kroscek, kami menemukan ada 16 peserta seleksi yang melampirkan sertifikat tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan untuk memperoleh nilai tambahan (afirmasi), sehingga hal tersebut langsung kita tindak lanjuti dan kita laporkan ke BKN," kata dia.

Sri menambahkan, semua temuan dan aduan yang diterima oleh pihaknya telah disampaikan ke BKN untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap sertifikat kompetensi pada jabatan tertentu berdasarkan Kemenpan-RB No 650 Tahun 2023.

Setelah dilakukan peninjauan kembali dan hasil pengolahan ulang oleh BKN, didapatkan perubahan afirmasi sertifikat dari valid menjadi tidak valid sebanyak 16 orang.

Atas perubahan afirmasi nilai ulang seleksi kompetensi PPPK teknis 2023 mengakibatkan nama peserta yang lulus juga ikut berubah.

Adapun identitas peserta seleksi PPPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya itu yakni pada jabatan Ahli Pertama Analisis Kebijakan atas nama Wahyuni yang sebelumnya dinyatakan lulus atau PR2/ L menjadi tidak lulus atau PR2.

Kemudian, Fitri Andika yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus atau PR2 statusnya berubah menjadi lulus atau PR2/L. bagian Pemula Pemadam Kebakaran atas nama Endri Susilo semula dinyatakan lulus atau PR2/L berubah menjadi tidak lulus PR2.

Kemudian terakhir peserta atas nama Asep Suprianto sebelum berstatus PR2 atau tidak lulus statusnya berubah menjadi lulus atau PR2/L.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kabupaten Pesisir Barat menuai persoalan. Pasalnya peserta yang mendapat nilai tertinggi saat pelaksanaan tes seleksi Computer Assisted Test (CAT) dinyatakan tidak lulus.

Hal tersebut dialami oleh salah satu peserta seleksi PPPK bernama Fitri, ia mengatakan dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pesisir Barat yang dinyatakan lulus justru peserta yang mendapat nilai jauh dibawahnya.

Fitri menambahkan, dalam pengumuman tersebut terdapat penambahan nilai yang cukup besar diluar nilai hasil tes CAT yang telah digelar beberapa waktu lalu. Sehingga ia mempertanyakan dasar penambahan nilai yang diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus tersebut.

Fitri mengaku pada saat pelaksanaan tes CAT ia mendapatkan nilai tertinggi pada formasi Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat dengan nilai 488 poin. Tetapi, saat pengumuman kelulusan ternyata yang menduduki peringkat pertama atas nama Wahyuni yang saat tes mendapat nilai 377 poin.

Ia menjelaskan dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di titik lokasi Hotel Aidia Grande bagian Ahli Pertama Analisis Kebijakan peserta atas nama Wahyuni itu berada di urutan ke-17 dengan nilai 377 poin jauh dibawah nilai yang diperoleh oleh Fitri ketika selesai tes.

"Terus terang saya mempertanyakan apa dasar penambahan nilai yang didapatkan oleh peserta lain itu, kok pengumuman hasil seleksi berbeda dengan hasil tes CAT, karena jujur tidak ada keterangan apapun yang menguatkan dasar penambahan nilai itu," pungkasnya. (*)