• Senin, 22 September 2025

Dugaan Money Politik Caleg PKB, Pengamat: Money Politik Potensi Kegagalan Kelola Kekuasaan

Selasa, 09 Januari 2024 - 17.38 WIB
372

Pengamat Pemerintahan dan Politik, Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara menegaskan, praktek money politik dalam penyelenggaraan Pemilu dapat menciderai integritas proses politik elektoral sehingga berpotensi menyebabkan kegagalan dalam mengelola kekuasaan.

Hal tersebut disampaikan Bendi Juantara saat dimintai tanggapan terkait dugaan praktek money politik yang dilakukan calon anggota legistlatif (Caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ela Siti Nuryamah saat kampanye di kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Senin (1/1/2024).

Bendi menjelaskan, Sistem Pemilu langsung yang di adopsi saat ini menempatkan warga negara sebagai subjek utama  dalam kontestasi elektoral karena memiliki hak suara  untuk  memilih calon kandidat. Sehingga berbagai strategi dilakukan untuk mempengaruhi pemilih.

"Berbagai strategi dilakukan kandidat untuk mempengaruhi pemilih guna memberikan hak pilihnya di saat hari pencoblosan. Namun demikian strategi Money politik jelas dilarang aturannya jelas dalam Undang-Undang pemilihan umum," kata Bendi kepada Kupas Tuntas, Selasa (9/1/2024).

"Praktik Money politik akan mengurangi kualitas demokrasi dan menciderai integritas proses politik elektoral, hingga berpotensi gagal mengelola kekuasaan jika terpilih. Oleh karena itu jika terjadi pelanggaran, Bawaslu beserta jajaran harus berani menindaklanjuti temuan tersebut," sambungnya.

Menurutnya, jangan sampai ada pembiaran terhadap hal tersebut, karena jika pengawasan longgar maka bisa membuka celah praktek money politik yang lebih besar terjadi. Sehingga perlu adanya kolaborasi antara semua pihak dalam melakukan pengawasan kampanye Pemilu.

"Selain itu kita perlu juga mendorong kesadaran tinggi masyarakat untuk resisten terhadap praktik money politik. Tentunya ini tidak mudah sehingga perlu menjadi komitmen bersama para pihak dalam menjaga dan mengawal jalannya pesta demokrasi kita," pungkasnya.

BACA JUGA: Diduga Bagikan Uang ke Masyarakat, Caleg DPR RI PKB Ella Nuryamah Dilaporkan ke Bawaslu Lampung

Sementar itu Ketua DPC PKB Lampung Barat, Jafar Sodiq belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan yang dihadapi Caleg DPR RI dari partai nya tersebut. Ia mengatakan, menyerahkan seluruh proses yang berjalan saat ini kepada pihak terkait.

"Untuk masalah ini Undang-Undang sudah  mengaturnya, jadi kami sangat menghargai proses yang sedang berjalan ini, kami juga berharap semua pihak untuk sabar dalam mengikuti proses ini," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Trinusa kabupaten Lampung Barat Ahmad Zainudin Caleg DPR RI dari PKB Ela Siti Nuryamah ke Bawaslu Lampung Barat karena diduga melakukan praktek money politik saat kampanye di kecamatan Pagar Dewa dengan membagikan uang sebesar 50 ribu.

Dirinya menjelaskan kronologi kejadian dugaan money politik tersebut terjadi setelah penutupan acara kampanye, tim dari Ela membagikan amplop kepada masyarakat yang hadir. "Iya memang terjadi pembagian ampol berisi uang senilai 50.000 tersebut," jelasnya.

Padahal kata dia, dalam kegiatan tersebut ada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang hadir mengawasi kegiatan tersebut. Ia menyesalkan sikap Panwascam Pagar Dewa di lokasi kampanye yang membiarkan pembagian amplop itu terjadi.

BACA JUGA: Dugaan Pembiaran Money Politik Kampanye PKB, Bawaslu Lambar Panggil Panwascam Pagar Dewa

"Pembagian amplop itu katanya dibolehkan undang-undang ada dasar hukumnya, ketika kita tanyakan apa dasarnya tidak bisa membuktikan, dia bilang itu untuk transport dan menyarakan untuk ngobrol di kantor," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Bawaslu Lampung Barat Ardiansyah, mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh proses yang dilakukan akan sesuai prosedur dalam upaya membuktikan laporan tersebut.

"Harus ada alat bukti dan juga kebenaran bukti yang di dapat, hal hal ini yang harus kami periksa sehingga kemudian ada proses waktu yang diperlukan. Namun kami pastikan, akan menindaklanjuti dan bekerja menyelesaikan persoalan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Caleg DPR RI dari PKB, Ela saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui telah dilaporkan kepada Bawaslu. "Saya belum tau kalau ada laporan, nanti kita cek ke teman-teman di lapangan," singkatnya. (*)

Editor :