Dugaan Money Politik Caleg PKB, Pengamat: Money Politik Potensi Kegagalan Kelola Kekuasaan

Pengamat Pemerintahan dan Politik, Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara menegaskan, praktek money politik dalam penyelenggaraan Pemilu dapat menciderai integritas proses politik elektoral sehingga berpotensi menyebabkan kegagalan dalam mengelola kekuasaan.
Hal tersebut disampaikan Bendi Juantara saat dimintai
tanggapan terkait dugaan praktek money politik yang dilakukan calon anggota
legistlatif (Caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ela Siti
Nuryamah saat kampanye di kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, Senin
(1/1/2024).
Bendi menjelaskan, Sistem Pemilu langsung yang di adopsi
saat ini menempatkan warga negara sebagai subjek utama dalam kontestasi elektoral karena memiliki
hak suara untuk memilih calon kandidat. Sehingga berbagai
strategi dilakukan untuk mempengaruhi pemilih.
"Berbagai strategi dilakukan kandidat untuk
mempengaruhi pemilih guna memberikan hak pilihnya di saat hari pencoblosan.
Namun demikian strategi Money politik jelas dilarang aturannya jelas dalam
Undang-Undang pemilihan umum," kata Bendi kepada Kupas Tuntas, Selasa
(9/1/2024).
"Praktik Money politik akan mengurangi kualitas
demokrasi dan menciderai integritas proses politik elektoral, hingga berpotensi
gagal mengelola kekuasaan jika terpilih. Oleh karena itu jika terjadi
pelanggaran, Bawaslu beserta jajaran harus berani menindaklanjuti temuan
tersebut," sambungnya.
Menurutnya, jangan sampai ada pembiaran terhadap hal
tersebut, karena jika pengawasan longgar maka bisa membuka celah praktek money
politik yang lebih besar terjadi. Sehingga perlu adanya kolaborasi antara semua
pihak dalam melakukan pengawasan kampanye Pemilu.
"Selain itu kita perlu juga mendorong kesadaran tinggi
masyarakat untuk resisten terhadap praktik money politik. Tentunya ini tidak
mudah sehingga perlu menjadi komitmen bersama para pihak dalam menjaga dan
mengawal jalannya pesta demokrasi kita," pungkasnya.
BACA JUGA: Diduga Bagikan Uang ke Masyarakat, Caleg DPR RI PKB Ella Nuryamah Dilaporkan ke Bawaslu Lampung
Sementar itu Ketua DPC PKB Lampung Barat, Jafar Sodiq
belum bisa berkomentar banyak terkait persoalan yang dihadapi Caleg DPR RI dari
partai nya tersebut. Ia mengatakan, menyerahkan seluruh proses yang berjalan
saat ini kepada pihak terkait.
"Untuk masalah ini Undang-Undang sudah mengaturnya, jadi kami sangat menghargai
proses yang sedang berjalan ini, kami juga berharap semua pihak untuk sabar
dalam mengikuti proses ini," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Trinusa kabupaten Lampung
Barat Ahmad Zainudin Caleg DPR RI dari PKB Ela Siti Nuryamah ke Bawaslu Lampung
Barat karena diduga melakukan praktek money politik saat kampanye di kecamatan
Pagar Dewa dengan membagikan uang sebesar 50 ribu.
Dirinya menjelaskan kronologi kejadian dugaan money politik
tersebut terjadi setelah penutupan acara kampanye, tim dari Ela membagikan
amplop kepada masyarakat yang hadir. "Iya memang terjadi pembagian ampol
berisi uang senilai 50.000 tersebut," jelasnya.
Padahal kata dia, dalam kegiatan tersebut ada Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang hadir mengawasi kegiatan tersebut. Ia
menyesalkan sikap Panwascam Pagar Dewa di lokasi kampanye yang membiarkan
pembagian amplop itu terjadi.
BACA JUGA: Dugaan Pembiaran Money Politik Kampanye PKB, Bawaslu Lambar Panggil Panwascam Pagar Dewa
"Pembagian amplop itu katanya dibolehkan undang-undang
ada dasar hukumnya, ketika kita tanyakan apa dasarnya tidak bisa membuktikan,
dia bilang itu untuk transport dan menyarakan untuk ngobrol di kantor,"
pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Koordinator divisi penanganan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Bawaslu Lampung Barat Ardiansyah,
mengatakan, pihaknya akan memastikan seluruh proses yang dilakukan akan sesuai
prosedur dalam upaya membuktikan laporan tersebut.
"Harus ada alat bukti dan juga kebenaran bukti yang di
dapat, hal hal ini yang harus kami periksa sehingga kemudian ada proses waktu
yang diperlukan. Namun kami pastikan, akan menindaklanjuti dan bekerja
menyelesaikan persoalan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku," ujarnya.
Sementara Caleg DPR RI dari PKB, Ela saat dikonfirmasi
mengatakan, dirinya belum mengetahui telah dilaporkan kepada Bawaslu.
"Saya belum tau kalau ada laporan, nanti kita cek ke teman-teman di
lapangan," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
PTPN VII Terima Aspirasi Karyawan, Usulan Pengangkatan Pegawai Akan Diteruskan ke Kantor Pusat
Senin, 22 September 2025 -
Bertahun-tahun Mengabdi, Ratusan Karyawan Kontrak Tuntut Pengangkatan Jadi Pegawai Tetap
Senin, 22 September 2025 -
2.768 Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Lampung Belum Sarjana
Senin, 22 September 2025 -
Nasi Keras hingga Sayur Basi, Warga Minta Program MBG Jadi Bantuan Tunai
Senin, 22 September 2025