OJK Minta Bank Blokir 4.000 Rekening Judi Online dan 85 Pinjol Ilegal

OJK Minta Bank Blokir 4.000 Rekening Judi Online dan 85 Pinjol Ilegal. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 mengumumkan telah memerintahkan Perbankan untuk memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjol ilegal dan lebih dari 4.000 rekening judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi gerak pelaku melalui sistem perbankan.
"Sejak September 2023 OJK meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjol ilegal dan lebih dari 4.000 rekening judi online,” ujar Dian, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Dian menyampaikan, OJK meminta customer due diligence dan enhanced due diligence untuk mengidentifikasi nasabah dan calon yang masuk dalam daftar judi online dan tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Tak hanya itu, lanjut Dian, OJK juga meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online.
"Hal ini dilakukan agar bank dapat mengenali secara dini soal aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata dia.
Menurut Dian, informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran dapat dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan industri perbankan.
Secara total, Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023 pihaknya telah menerima 319.000 pengaudan terkait aktivitas keuangan ilegal.
"Ada 20.681 yang terselesaikan penanganannya, 2.430 dalam proses," kata dia.
Sementara itu, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode September-Oktober 2023, kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Satgas juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Jadi tim Satgas Pasti sejak September-Oktober 2023 melakukan pemblokiran 173 entitas pinjol illegal dan 129 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” ungkap Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, beberapa waktu lalu.
Hudiyanto menyampaikan, selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas Pasti melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
"Telah ditemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” kata dia.
"Kami juga mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” imbuhnya.
Dengan demikian kata Hudiyanto, sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Kembali diingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” imbaunya. (*)
Berita Lainnya
-
PTPN VII Terima Aspirasi Karyawan, Usulan Pengangkatan Pegawai Akan Diteruskan ke Kantor Pusat
Senin, 22 September 2025 -
Bertahun-tahun Mengabdi, Ratusan Karyawan Kontrak Tuntut Pengangkatan Jadi Pegawai Tetap
Senin, 22 September 2025 -
2.768 Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Lampung Belum Sarjana
Senin, 22 September 2025 -
Nasi Keras hingga Sayur Basi, Warga Minta Program MBG Jadi Bantuan Tunai
Senin, 22 September 2025