DPRD Rekomendasikan Pemkot Bandar Lampung Tutup Pembangunan Proyek Superblok

Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Bandar Lampung membahas polemik pembangunan proyek Superblok oleh PT HKKB yang menabrak sejumlah aturan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung
merekomendasikan agar pembangunan perumahan dan ruko (Superblok) di lahan eks hutan kota
oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) ditutup.
Rekomendasi penutupan tersebut diungkapkan saat DPRD menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP, masyarakat serta Walhi Lampung, terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis yang digelar di Ruang Rapat DPRD setempat, Kamis (25/1/2024).
Pasalnya, pembangunan di wilayah tersebut menuai persoalan
oleh masyarakat. Lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta itu belum
memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Ketua Komisi l DRPD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi
menyampaikan, DPRD memberikan rekomendasi kepada Walikota untuk segera menutup
segala bentuk aktifitas yang ada di lahan pembangunan superblok itu.
"Artinya tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,
karena sampai hari ini perusahaan belum memenuhi izin dan lain-lain. Rekomendasi
ini akan diteruskan kepada Ketua DPRD Bandar Lampung lewat rapat internal,
rekom akan diterbitkan secepatnya melalui mekanisme yang ada," ujar Sidik.
BACA JUGA: Rapat
Kedua Bahas Pembangunan Superblok, PT HKKB Kembali Mangkir
Menurutnya, penutupan itu dilakukan sampai pihak perusahaan
mendapatkan izin yang ditetapkan salah satunya Amdal.
"Kita harus tegas dengan menutup terlebih dahulu. Tadi
disampaikan telah diminta oleh pihak Disperkim bahwa mereka sedang membuat
drainase untuk mengantisipasi banjir," katanya.
Namun ia juga sangat menyayangkan, PT HKKB tidak hadir dalam
rapat yang digelar sekian kalinya.
"Harusnya mereka bisa memberikan keterangan dengan jelas
di dalam rapat itu," ungkapnya.
Anggota DPRD yang lain Hanafi Pulung menyampaikan, ketidakhadiran
PT HKKB tidak akan menghambat pengambilan Keputusan dalam rapat.
"Maka ini merupakan pelecehan terhadap institusi kita.
Kita bisa menyimpulkan dan merekomendasikan penutupan melalui penegakan
perda," tegas Hanafi (*)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025