Naik Sepeda Motor Hasil Curian, Buruh Harian Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (1/2/2024) kemarin. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang buruh harian lepas Depri (38) asal Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, diciduk Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), saat menaiki sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menjelaskan, pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) itu, ditangkap hari Kamis (1/2/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
"TKP penangkapan di jalan umum Jaga Baya 3, Kota Bandar Lampung," kata Martono, saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Martono menceritakan, penangkapan itu berawal dari pembobolan rumah milik Soulthan Salahudin Al Ayubi (29) di Perumahan Green Nusantara Residence, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
Saat itu, hari Selasa (30/1/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, orang tak dikenal berhasil masuk kedalam rumah korban usai mencongkel jendela kamar belakang.
"Pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban," ujarnya.
Pelaku menggasak 1 sepeda motor Honda Beat Nopol BE 3954 BH, 1 koper berisi 1 BPKB motor Honda Beat, 2 lembar Ijazah S1 Unila atas nama korban dan istri, 1 Ipad Gen 10 warna biru berikut kotak, 4 kotak iphone.
Kemudian, 1 setrika merek Miyako, 1 microwave merek Sar, 1 penggorengan listrik merek Avan, 1 blender merek Cosmos, sepasang sepatu wanita merek Nike, sepasang sepatu pria merek NB, 1 gitar merek Yamaha, 2 jam tangan merek G-Shock, kompor merek Rinai berikut tabung gas, 2 helm, 1 paket gelas dan teflon merek Vicenza serta uang tunai Rp6 juta.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp40 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang," tuturnya.
Polisi langsung menggelar penyelidikan untuk membongkar kasus curat tersebut. Selang 2 hari kejadian, polisi berhasil mengendus keberadaan sepeda motor curian milik korban dikendarai orang tak dikenal melintas di jalan umum Jaga Baya 3, Bandar Lampung.
"Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap si pengendara sepeda motor curian mengaku bernama Depri," jelasnya.
Dari pengakuan Depri, sepeda motor tersebut didapat hasil gadai dari inisial T. Polisi pun bergegas menuju rumah T, namun ia sudah lenyap entah kemana.
"Inisial T masih dalam pencarian petugas dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.
Tersangka Depri (38) tercatat sebagai warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, bekerja sebagai buruh harian lepas.
Setelah itu, tersangka Depri berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol BE 3954 BH curian digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Juncto Pasal 480 KUH Pidana," tutup Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Jatuh dari Kapal di Selat Sunda, Warga Lampung Utara Bertahan Semalaman di Laut dan Selamat di Pulau Penjurit
Jumat, 05 Juni 2026 -
Inspektorat Lamsel Ungkap Pegawai Dinkes Terima Rp 3 Juta Tiap Bendahara Puskesmas
Kamis, 04 Juni 2026 -
Gara-gara Utang 210 Juta, Ibu di Natar Laporkan Anak Kandung ke Polisi
Kamis, 04 Juni 2026 -
Dua Pemuda Bobol Warung di Desa Rangai Tri Tunggal Lampung Selatan, Gasak Uang 4 Juta dan Puluhan Rokok
Kamis, 04 Juni 2026








