• Selasa, 07 Mei 2024

Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS

Sabtu, 17 Februari 2024 - 17.11 WIB
608

Tampak sejumlah Caleg DPD RI di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Banding, Kabupaten Tanggamus memperoleh suara tak wajar dalam sistem Sirekap. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Ketidakwajaran perolehan suara empat orang calon legislatif (caleg) DPD RI, terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Banding, Kabupaten Tanggamus.

Hal itu diduga akibat salah input di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) hingga menggelembung mencapai 800 lebih suara melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hanya sebanyak 180 pemilih.

Keempat caleg itu adalah Bustami Zainudin yang terinput memperoleh 808 suara, David Kurniawan 888 suara, Farah Nuriza Amelia 806 suara dan Dyah Siti Nuraini 842 suara.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Warsito menyebut aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sempat mengalami error hingga menyebabkan perolehan suara di TPS menggelembung atau melebihi Daftar Pemilih Tetap per TPS.

Dari pantauan KPU Lampung, setidaknya ada 97 TPS yang mengalami kesalahan pembacaan foto C Hasil.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Tanggamus Wedi Yansyah mengaku belum mendapatkan laporan atas anomali itu.

"Belum ada laporan, justru saya baru tahu dari mas," kata dia saat dihubungi, Jumat (16/2/2024) malam.

Dia mengatakan, untuk publikasi di laman Info Publik Pemilu 2024 itu pihaknya tidak menjadikannya sebagai atensi.

Menurutnya, Bawaslu hanya berpegang pada form C Plano dan C Hasil.

"(Data) yang ada di kami untuk TPS itu tidak ada perbedaan, di C Plano sama di C Hasil sama datanya," ungkap dia.

Wedi menambahkan, dia tidak bisa menduga-duga akan adanya upaya penggelembungan suara itu. "Kita tidak berpatokan ke situ (Info Publik Pemilu 2024)," pungkasnya. (*)