Aris Budiyanto Tersangka Dugaan Korupsi KUR Tani BNI Sidomulyo Segera Disidang

Kasi Pidsus Kejari Lamsel Bambang Irawan (kemeja merah) saat pelimpahan tersangka dan barang bukti. Senin (19/2/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tersangka dugaan korupsi
penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Negara Indonesia (BNI) KCP
Sidomulyo, Aris Budiyanto resmi dilimpahkan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel).
Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menjelaskan, Aris
Budiyanto seorang pegawai BNI Cabang Pembantu Sidomulyo ditetapkan sebagai
tersangka dan langsung dilakukan penahanan, pada Kamis (28/12/2023) silam.
"Hari ini, penyerahan tersangka Aris Budiyanto dan barang
bukti (Tahap 2) dari Tim Penyidik ke Penuntut Umum Kejari Lampung Selatan
dilakukan hari Senin (19/2/2/2024)," ujar Kasi Pidsus saat dikonfirmasi.
Bambang merincikan, pengusutan perkara korupsi itu, bermula
dari surat Perintah penyidikan nomor Print - 02/L.8.11/Fd.1/05/2023 tanggal 20
Juli 2023.
"Perbuatan tersangka Aris Budiyanto selaku analis kredit
standar/sales hunter Pada KCP Bank BNI Sidomulyo dilakukan bersama-sama dengan
inisial MS DT yang keduanya belum tertangkap," sambung Kasi Pidsus.
Bambang menyatakan, laporan hasil perhitungan kerugian
keuangan negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Lampung bernomor PE.03.02
/SR-1951/PW.08/5/2023, dikeluarkan tanggal 21 Desember 2023.
"Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp1.655.000.000," timpal Kasi Pidsus.
Bambang menegaskan, tersangka Aris Budiyanto hari ini juga
dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda.
"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti
(tahap 2), segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk
tahap persidangan," urainya.
Bambang menyatakan, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1)
juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor
20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUH Pidana," pungkas Kasi Pidsus. (*)
Berita Lainnya
-
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025 -
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
Selasa, 16 September 2025 -
Jembatan Way Buatan di Sidomulyo Lamsel Rampung Diperbaiki, Warga Kini Tak Kuatir Banjir
Selasa, 16 September 2025